Dana desa bisa digunakan untuk membangun pembangkit listrik dengan energi terbarukan asalkan itu merupakan kebutuhan prioritas warga desa setempat, kata Kasubdit Sumber Daya Energi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Birnike Sirait.salah satunya dengan menggandeng badan usaha milik desa (BUMDes)
"Dana desa sangat bisa dipakai tapi harus musyawarah anggota di desa itu misalnya menurut mereka itu adalah prioritas silakan, tidak jadi masalah tapi jangan kepala desa sendiri yang memutuskan tapi harus musyawarah dengan masyarakat di situ," tuturnya usai Focus Group Discussion "Clean and Affordable Energy" (Energi bersih dan terjangkau), di Jakarta, Kamis.
Diiakuinya, pemerintah memang bertanggung jawab dalam rangka melayani kebutuhan listrik masyarakat di daerah tertinggal berbasis kabupaten.
Kegiatan untuk memajukan daerah tertinggal itu, salah satunya dengan menggandeng badan usaha milik desa (BUMDes), ujarnya.
Dia menuturkan lembaga filantropi juga dapat mengambil peranan strategis dalam pembiayaan dan pembangunan pembangkit listrik bertenaga energi terbarukan sehingga lebih banyak masyarakat bisa menjangkau listrik bersih terutama di desa-desa tertinggal dan terpencil.
Birnike menuturkan, upaya untuk menaikkan elektrifikasi di seluruh daerah Indonesia menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Kami berusaha untuk berkoordinasi dengan lembaga lain dan dengan investor (untuk percepatan pembangunan elektrifikasi)," kata Birnike.
Sekretaris Koperasi Energi Terbarukan Indonesia (Kopetindo) Ichsan menuturkan perlunya sosialisasi kepada badan usaha milik desa untuk memanfaatkan dana desa untuk pengembangan elektrifikasi di daerah yang sangat membutuhkan listrik.
Menurut dia, dana desa itu bisa digunakan untuk pembiayaan operasional dan pemeliharaan pembangkit listrik karena sering kali investor hanya mau memasang instalasi infrastruktur listrik tapi tidak untuk perawatan berkelanjutan.
"Sayangnya sosialisasinya kurang di BUMDes, jadi mereka belum bisa menargetkan itu, mereka masih berpikir bahwa dana desa hanya untuk bangun jalan di desa atau juga untuk pembangunan pasar dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Penggunaan dana desa terus diawasi
Baca juga: PLN perlu perbanyak penggunaan panel surya untuk desa
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019