• Beranda
  • Berita
  • Cegah korupsi, Indef sarankan BUMN perkuat tata kelola perusahaan

Cegah korupsi, Indef sarankan BUMN perkuat tata kelola perusahaan

1 Agustus 2019 20:26 WIB
Cegah korupsi, Indef sarankan BUMN perkuat tata kelola perusahaan
Pengamat ekonomi Indef, Bhima Yudhistira di Jakarta pada Kamis (1/8/2019). (ANTARA/Aji Cakti)

Saya menyarankan yang pertama harus memperkuat integritas, dalam hal ini BUMN harus memperkuat tata kelola perusahaannya atau corporate governance

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economis and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyarankan BUMN-BUMN memperkuat tata kelola perusahaan untuk mencegah terjadinya  korupsi.

"Saya menyarankan yang pertama harus memperkuat integritas, dalam hal ini BUMN harus memperkuat tata kelola perusahaannya atau corporate governance," ujar Bhima kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ini jejak karier Direktur Keuangan AP II sebelum OTT KPK

Dia menambahkan BUMN-BUMN harus bekerja sama lebih intens dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan demikian sebelum adanya kejadian atau kasus korupsi terdapat upaya-upaya preventif yang lebih banyak.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap lima pejabat Direksi Angkasa Pura II, Kamis (1/8) dini hari.

Baca juga: Dirkeu AP II terkena OTT, Kementerian BUMN bilang langsung dipecat

KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari direksi Angkasa Pura II.

KPK telah mengkonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis dini hari, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

"Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN," katanya.

Baca juga: AP II hormati proses hukum terkait OTT Direktur Keuangan

Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

Tim KPK telah mengamankan setidaknya lima orang yang terdiri dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.

Sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara selanjutnya.

Baca juga: Ini tanggapan Kementerian BUMN terkait OTT AP II

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019