Bukti Staf KUA Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, mengembalikan uang hasil punglinya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yang digelar Kamis (1/8), dengan agenda penyampaian pledoinya (pembelaan).
"Pengembalian itu, sudah dibuktikan dengan nota kuitansi bermaterai 6000," kata Deni Nur Indra, penasihat hukum Basuki, yang ditemui Antara, Jumat.
Dikatakan bahwa Basuki mengembalikan uang Rp19 juta dengan rincian, Rp10 juta ke Masjid Baiturahman Limbungan Gunungsari, Rp5 juta ke Masjid Dusun Medas Bedugul, dan Rp4 juta ke Masjid Quba Taman Sari.
"Jadi pengembalian uang itu diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya untuk Pak Basuki," ujarnya.
Baca juga: Penyidik periksa enam saksi pungli dana rekonstruksi masjid NTB
Baca juga: Tersangka pungli dana rekonstruksi masjid NTB dijerat pasal berlapis
Baca juga: Tersangka pungli masjid NTB terancam dipecat
Selain itu, Basuki juga dikatakan telah menyerahkan bukti pembelian kredit satu sepeda motor Yamaha Vario. Hal itu untuk menunjukkan bahwa motor yang disita sebagai barang bukti itu bukan hasil dari kejahatan.
"Itu waktu tertangkap tangan memang ditemukan uang di dalam motornya. Tapi itu motornya dia yang dia beli sendiri. Bukan dengan uang dari hasil memungut itu," ucapnya.
Basuki tertangkap tangan oleh Tim Satreskrim Polres Mataram ketika sedang mengambil pungutan dari pengurus Masjid Baiturrahman Limbungan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (14/1), sebesar Rp10 juta.
Basuki diduga memungut dari empat masjid antara lain, Masjid Nurul Huda mendapat Rp100 juta dipotong Rp20 juta, kemudian Masjid Al-Ijtihad yang menerima bantuan Rp50 juta dipotong Rp10 juta, dan Masjid Quba dimintai kembali Rp9 juta dari total Rp50 juta yang diterima.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019