"Kami mengusulkan dibentuk panitia ganti rugi, ini harus dimulai jangan menghindar dan menetapkan ganti rugi sepihak," tutur Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kementerian ESDM desak PLN beri kompensasi sesuai regulasi
Baca juga: Asosiasi Pertekstilan Indonesia beberkan kerugian akibat listrik padam
Baca juga: Ritel modern ditaksir rugi Rp200 miliar lebih akibat listrik padam
Baca juga: Industri petrokimia rugi Rp375 miliar akibat listrik padam
Menurut dia, komisi itu diperlukan untuk merumuskan ganti rugi dan menerima pengaduan dari masyarakat pada umumnya maupun pelaku industri yang dirugikan akibat pemadaman listrik.
Dengan dibentuknya komisi itu, diharapkan ganti rugi tersalurkan sesuai kerugian yang diperhitungkan dan diverifikasi, tidak sepihak ditentukan PLN.
Keanggotaan komisi itu diusulkan dari pemerintah, badan perlindungan konsumen, PLN dan perwakilan lembaga perlindungan swadaya masyarakat.
David Tobing menyebut pemadaman listrik oleh PLN menyebabkan kerugian yang nyata kepada konsumen, baik materiil mau pun immateriil.
"Dari berbagai informasi dan laporan yang lembaga kami terima, akibat padamnya listrik, konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik, seperti MRT dan KRL," ujar dia.
PLN dikatakannya melanggar hak konsumen dan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 29 ayat 1 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019