Hong Kong telah dilanda sejumlah aksi protes selama beberapa pekan, di antaranya menimbulkan kerusuhan. Aksi tersebut mulanya digelar sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang ekstradisi yang sekarang ditangguhkan. Berdasarkan rancangan UU itu, para tersangka dapat diadili di pengadilan-pengadilan di China Daratan.
"Saya ingin peringatkan kepada seluruh penjahat: jangan salah menilai situasi ini dan mengira kami menahan diri karena lemah," kata Kantor Pemerintah Urusan Hong Kong dan Makau dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan dalam taklimat di Beijing.
Sekelompok kecil pengunjuk rasa radikal berada di barisan depan unjuk rasa bersama "sejumlah warga yang baik hati yang sudah dibujuk untuk bergabung," demikian dokumen itu yang dikaitkan dengan dua pejabat, Yang Guang dan Xu Luying.
Dikatakan, kekuatan anti-China merupakan "dalang di balik layar" yang telah "secara terbuka dan berani" memprovokasi para pemrotes.
"Kami tegaskan kepada kelompok yang sangat kecil atau para kriminal tak bermoral dan kejam dan kekuatan kotor di belakang mereka: mereka yang bermain api akan terbakar nanti," kata kantor itu.
"Pada akhirnya mereka akan dihukum."
China dengan cepat memberi label pejabat Amerika Serikat sebagai "dalang" yang memicu kerusuhan di Hong Kong dalam usaha menghambat pembangunan China, tetapi tak ada bukti nyata untuk itu.
Kelompok pembuat UU AS pada Jumat mendesak pemerintahan Trump untuk menangguhkan penjualan amunisi di masa depan dan peralatan kendali massa kepada kepolisian Hong Kong, yang dituding menggunakan kekuatan berlebihan.
Polisi pada Senin menembakkan gas air mata ke arah para pengunjuk rasa di bekas koloni Inggris itu setelah aksi protes mengganggu transportasi dan pemimpin eksekutif kota yang didukung Beijing itu, Carrie Lam, memperingatkan kesejahteraan kota dapat terganggu.
Sumber: Reuters
Baca juga: China kepada politikus AS: hentikan persekongkolan separatis Hong Kong
Baca juga: Pemimpin Hong Kong dituntut kembalikan kekuasaan kepada rakyat
Baca juga: Hong Kong dilanda pemogokan saat pemimpin peringatkan pemrotes
Pewarta: Mohamad Anthoni
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019