Ada pun barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya 6.360 batang (636 bungkus) rokok ilegal, 33,35 gram sabu, 3.258,3 gram ganja, minuman keras serta 40 butir amunisi kaliber 5,56 butir, dengan melibatkan unsur Forkompimda dan instansi terkait di daerah itu.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan program rutin Kejari Aceh Barat bersama pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan peringatan kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin kepada wartawan di Meulaboh.
Baca juga: Kejari Sampang tangani 43 perkara narkoba
Baca juga: Kejari Rejang Lebong mengusut dugaan penyimpangan dana desa
Menurutnya, pemusnahan sejumlah barang bukti ini merupakan perkara yang ditangani selama tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan penggunaan narkotika oleh masyarakat di daerah tersebut dapat berkurang dan mampu meminimalisir penggunaan narkoba.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menegakkan hukum bagi pengedar narkoba di daerah itu dan mendukung program pemerintah dalam mengatasi peredaran narkotika di Indonesia.
"Khusus terhadap pemusnahan amunisi, kita sengaja TNI dari Kodim 0105 Aceh Barat karena untuk pemusnahannya membutuhkan para ahli yang terlatih," kata Kajari Aceh Barat Ahmad Sahruddin.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus sabu-sabu delapan kg ke Kejari Semarang
Baca juga: Kejari Jakarta Timur eksekusi dua terdakwa ijazah palsu STT Setia
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019