• Beranda
  • Berita
  • Kejari Jakarta Timur eksekusi dua terdakwa ijazah palsu STT Setia

Kejari Jakarta Timur eksekusi dua terdakwa ijazah palsu STT Setia

5 Agustus 2019 20:07 WIB
Kejari Jakarta Timur eksekusi dua terdakwa ijazah palsu STT Setia
Terdakwa pemalsuan ijazah Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Setia yakni Rektor/Ketua Yayasan Matheus Mangentang (kiri) dan Direktur Ernawati Simbolon (tengah) usai dieksekusi Kejari Jakarta Timur, Senin (5/8/2019). (Dokumentasi Kejari Jakarta Timur/Taufik Ridwan)
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi dua terdakwa terkait kasus pemalsuan ijazah Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Setia yakni Rektor/Ketua Yayasan Matheus Mangentang dan Direktur Ernawati Simbolon.

"Tim eksekutor Kejari Jakarta Timur telah mengeksekusi dua terdakwa yang telah dua kali dipanggil namun tidak datang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Wajar pelanggan PLN minta kompensasi pemadaman
Baca juga: Ini kata Kadin DKI Jakarta soal listrik padam


Nirwan mengungkapkan terdakwa Matheus dan Ernawati telah dipanggil secara patut oleh jaksa Kejari Jakarta Timur pada 19 Juli dan 26 Juli 2019 namun keduanya tidak hadir.

Selanjutnya, tim eksekutor mendatangi rumah milik Matheus namun berdasarkan informasi bahwa terdakwa berada di rumah sakit kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (2/8).

Tim Kejari Jakarta Timur meringkus Matheus yang sedang mengurus administrasi, selanjutnya jaksa membawa terdakwa ke Kantor Kejari Jakarta Timur.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Matheus Mangentang dieksekusi ke LP Cipinang," tutur Nirwan.

Sementara itu, Ernawati Simbolon menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Timur pada Senin sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian jaksa eksekutor membawa terdakwa ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

Nirwan mengungkapkan pelaksanaan eksekusi terhadap Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon sesuai Putusan MA No. 3319K/Pid.Sus/2018 tertanggal 13 Februari 2018.

Berdasarkan putusan MA itu, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 67 ayat (1) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.


Baca juga: Kejari Rejang Lebong mengusut dugaan penyimpangan dana desa
Baca juga: Kejari Sampang tangani 43 perkara narkoba
Baca juga: Kejaksaan tahan bendahara Dinas ESDM Jatim terkait pungli

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019