• Beranda
  • Berita
  • Pansel diminta coret komisioner KPK ikut seleksi

Pansel diminta coret komisioner KPK ikut seleksi

7 Agustus 2019 20:45 WIB
Pansel diminta coret komisioner KPK ikut seleksi
Arsip. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih (keempat kiri) didampingi anggota Pansel (dari kiri) Al Araf, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Indriyanto Seno Adji, Harkristuti Harkrisnowo, Hamdi Moeloek dan Hendardi berjabat tangan bersama usai menyampaikan keterangan pers tentang hasil tes psikologi capim KPK di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8/2019). Sebanyak 40 peserta seleksi capim KPK periode 2019-2023 dinyatakan lolos tes psikologi yang selanjutnya akan mengikuti tahapan Profile Assessment pada 8-9 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) Adri Zulpianto meminta Pansel calon pimpinan KPK mencoret komisioner KPK yang saat ini ikut seleksi karena pekerjaan mereka dalam pemberantasan korupsi diragukan.

Andri menilai masih banyak pekerjaan pemberantasan korupsi yang belum tuntas, di antaranya kasus korupsi PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang dilaporkan ke KPK, diduga masih ditahan mereka dan belum dilanjutkan.

Baca juga: Kelompok sipil dorong pansel libatkan publik untuk tracking capim KPK
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil pertanyakan sikap Pansel Capim KPK soal LHKPN


"Sebaiknya KPK segera melanjutkan kasus dugaan korupsi di KBN dan jangan takut diintervensi oleh orang kuat," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu,

Hal yang sama juga dikatakan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, bahwa kasus KBN telah dijanjikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyampaikan akan mendalami dugaan korupsi di PT KBN setelah menerima laporan dari Front Masyarakat Anti Korupsi (Front MAKI).

Tidak hanya Front MAKI, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara juga melaporkan dugaan korupsi yang sama ke KPK, tapi sampai saat ini belum diproses.

Ucok belum melihat ada pemeriksaan kepada Dirut KBN Sattar Taba yang diduga terlibat korupsi 7,7 miliar di KBN.

"Wajar rakyat curiga kepada KPK. Jangan- jangan kasus dugaan korupsi PT KBN sebesar Rp.7.7 miliar dan 20 kasus lain dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.64.1 miliar macet ditangan komisioner KPK," ujar Ucok.

Menurut Ucok, KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya menindaklanjuti jika ada laporan tentang dugaan korupsi, termasuk di KBN.

Baca juga: Samad sebut penyerahan LHKPN bentuk tanggung jawab moril capim KPK
Baca juga: Ketua YLBHI: Orang yang ingin hancurkan KPK harus dicegah terpilih

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019