• Beranda
  • Berita
  • Aftech rencanakan bentuk pedoman penyelenggara fintech

Aftech rencanakan bentuk pedoman penyelenggara fintech

9 Agustus 2019 19:53 WIB
Aftech rencanakan bentuk pedoman penyelenggara fintech
Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Kalau ada anggota yang melanggar market conduct akan dihapuskan status keanggotaannya dari asosiasi jadi bisa kehilangan status tercatat pada OJK

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berencana untuk segera membentuk market conduct dan komite etik yang merupakan pedoman penyelenggara fintech setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi mandat sebagai asosiasi penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur mengatakan bahwa pihaknya akan mulai membentuk pedoman setelah OJK memberikan batasan-batasan, arahan, serta regulasi yang jelas dan detail.

“Kita akan memulai ini sesuai dengan arahan OJK lalu kita betuk Komite Etik yang independen berisikan para pengacara yang akan melakukan kajian jika ada isu-isu ke depannya,” kata Niki di Jakarta, Jumat.

Kelompok pengacara yang merupakan pihak ketiga yang juga tanggung jawab dari asosiasi tersebut bertugas untuk melakukan pemantauan agar proses yang dilakukan dapat berjalan secara profesional.

Niki menuturkan Aftech juga akan melakukan pelatihan atau on boarding ketika menerima anggota baru yang meliputi pengecekan kelengkapan dokumentasi seperti memastikan usaha mereka sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Jadi ada beberapa hal yang dilakukan seperti kerja sama dengan calon anggota untuk bisa melaporkan informasi dengan baik. Selain itu, untuk kebaikan ke depan ada beberapa tahap yang dilalui agar bisa akreditasi,” katanya.

Proses akreditasi itu juga akan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu auditor sesuai dengan standar internasional, seperti ISO 27001, agar bisa memastikan semua pengamanan implementasi data yang dilakukan oleh pelanggan dan pelaku sudah tersertifikasi sehingga tidak terjadi risiko seperti pencucian uang.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan POJK No.13/POJK.02/2018 yang berisi tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dalam membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

“Aftech perlu membentuk SOP untuk mengawasi anggotanya dan memberikan semacam guidance melalui market of conduct bagi mereka sehingga harus dipatuhi,” katanya.

Dia mengatakan, pengawasan melalui market conduct dan komite etik bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab dan sehat sehingga bisa tercipta mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar-Penyelenggara IKD (self-control mechanism).

“Kalau ada anggota yang melanggar market conduct akan dihapuskan status keanggotaannya dari asosiasi jadi bisa kehilangan status tercatat pada OJK,” ujarnya.


Baca juga: OJK mandatkan Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD
Baca juga: Banyak keluhan masyarakat, OJK paparkan cara menggunakan jasa fintech
Baca juga: AFTECH tegaskan pentingnya UU untuk perlindungan keamanan data pribadi

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019