• Beranda
  • Berita
  • Kemasan abon jadi modus penyelundupan tiga kilogram narkoba

Kemasan abon jadi modus penyelundupan tiga kilogram narkoba

21 Agustus 2019 20:36 WIB
Kemasan abon jadi modus penyelundupan tiga kilogram narkoba
Kepala Polsek Kalideres AKP Indra Maulana (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus abon, Rabu (21/08/2019). Dokumentasi Polsek Kalideres

... mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan shabu-shabu dalam kemasan makanan abon...

Sebanyak tiga kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam kemasan abon diungkap Satuan Narkoba Polsek Kalideres dari tangan seorang pengedar.

Barang haram itu disita dari seorang tersangka berinisial ER alias P (37). Shabu-shabu disimpan di kamar indekost tersangka di Duta Indah Square, Jalan Raya Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, pada Rabu dini hari (14/8).

Kepala Polsek Kalideres AKP Indra Maulana, berkata, pengungkapan ini merupakan rangkaian dari terungkapnya kasus 2.5 kilogram shabu-shabu dan 8.000 butir ekstasi.

"Guna mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan shabu-shabu dalam kemasan makanan abon, di mana petugas kami menyita enam kemasan dan dalam satu kemasan pelaku memasukkan 50 gram narkotika jenis shabu-shabu," ujar Indra saat dikonfirmasi, Rabu.

Juga baca: Pengedar narkoba ditangkap polisi karena grogi

Juga baca: Polisi ciduk perempuan bawa sabu di Bandara Kertajati

Juga baca: Polres Madiun Kota tangkap kakak beradik pengedar narkotika

Dalam kasus ini tersangka memiliki banyak peran, tak hanya menjadi bandar, pelaku juga berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

Pelaku diketahui merupakan salah satu residivis kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun.

Hasil penyelidikan menemukan jika tersangka merupakan salah satu anggota jaringan lapas. Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di DKI Jakarta maupun di Tangerang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019