KLHK segera kaji lingkungan lahan ibu kota baru

27 Agustus 2019 22:05 WIB
KLHK segera kaji lingkungan lahan ibu kota baru
Menteri LHK Siti Nurbaya usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa (27/8/2019). (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Kalau dari sisi perizinan sih seharusnya nggak ada masalah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mulai melakukan studi kajian lingkungan hidup strategis untuk kawasan calon ibu kota baru yang terletak di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Saya sudah minta dirjen tadi malam rapat untuk segera bicara dengan Walhi dan beberapa tokoh lingkungan untuk kita mulai melihat menyusun kerangka acuannya," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa.

Menurut Siti, Walhi dinilai sebagai wadah himpunan sejumlah aktivis lingkungan di Indonesia.

Dia menambahkan dibutuhkan waktu dua bulan untuk menuntaskan studi lingkungan tersebut.

Baca juga: Menteri PUPR jelaskan tahapan pembangunan ibu kota baru pada 2020


Terkait sebagian lahan yang akan digunakan berstatus hutan produksi, Siti menjelaskan hal itu tidak bertentangan dengan peraturan.

"Di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dikatakan bahwa alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan itu ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan," ujar Siti.

Di dalam undang-undang itu pada pasal 19 disebutkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Oleh karena itu kementerian akan menggandeng Walhi melakukan studi lingkungan.

Selain itu, disebutkan pada pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Baca juga: Menkominfo siapkan infrastruktur telekomunikasi Kalimantan


Kemudian di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.51 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, juga dijelaskan mengenai izin penggunaan kawasan hutan yang diberikan oleh menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan itu disebutkan antara lain penempatan korban bencana alam, fasilitas pemakaman, fasilitas pendidikan, fasilitas keselamatan umum, rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat, kantor Pemerintah dan atau pemerintah daerah, permukiman dan atau perumahan, transmigrasi, bangunan industri, pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, terminal, pasar umum, pengembangan/pemekaran wilayah, pertanian tanaman pangan, budidaya pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, sarana olah raga, tempat pembuangan akhir sampah.

"Kalau dari sisi perizinan sih seharusnya nggak ada masalah," demikian Siti.

Sebelumnya pada Senin (26/8), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjelaskan sebagian lahan untuk ibu kota baru berlokasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Dia menjelaskan juga lahan yang akan digunakan adalah tanah negara. * 
 

Baca juga: Ibu kota baru diproyeksikan kota cerdas berstandar internasional

 

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019