• Beranda
  • Berita
  • Dua polisi gadungan pelaku pemerasan tertangkap di Tambora

Dua polisi gadungan pelaku pemerasan tertangkap di Tambora

3 September 2019 13:30 WIB
Dua polisi gadungan pelaku pemerasan tertangkap di Tambora
Dua polisi gadungan tersangka pemerasan berinisial OK (35) dan RU (33) ditangkap anggota kepolisian di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Senin (2/9). (ANTARA News/HO/Polres Jakarta Barat)
Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat menangkap dua polisi gadungan tersangka pemerasan berinisial OK (35) dan RU (33) di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora.

Kepala Polsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh di Jakarta, Selasa, menjelaskan penangkapan berlangsung di lokasi toko handphone, tempat kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap korban Nazar Marsulanas (24), Senin sore.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara bekuk polisi gadungan curi 17 sepeda motor

Baca juga: Polisi gadungan di Jakarta Utara terancam sembilan tahun penjara


Iver menambahkan, korban dibuntuti oleh kedua pelaku saat akan membeli nomor kartu perdana di toko tersebut. Kemudian saat kembali dari mengambil uang di ATM, korban dihadang pelaku yang mengaku polisi.

"Salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos hansip," kata Iver.

"Korban berteriak minta tolong dan melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik korban," kata dia menambahkan.

Di saat bersamaan, Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian sehingga langsung dikejar dan menangkap kedua pelaku dengan dibantu warga sekitarnya.

"Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah Pistol Mainan (korek api gas) bentuk Revolver, satu unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, satu buah tas warna hitam, beberapa ID card, KTP dan Kartu ATM," kata Iver.

Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain, dan tidak menutup kemungkinan di lokasi lainnya di wilayah Tambora.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP," dengan ancaman 9 Tahun Penjara, ujar dia.

Baca juga: Polsek Metro Tamansari bekuk empat polisi gadungan

Baca juga: Pemeras mengaku polisi dibekuk aparat

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan dan Pikyu Berlian
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019