Dosen dan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dinilai sebagai salah satu upaya pelemahan lembaga anti rasuah tersebut.Apa urgensi merevisi UU KPK, manakala kita masih membutuhkan KPK untuk mengatasi korupsi di Indonesia."
Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap serta penandatanganan petisi di lobi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip Semarang, Senin.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil desak Presiden tolak upaya pelemahan KPK
Baca juga: ICEL: Jokowi harus bersama publik lawan upaya pelemahan KPK
Baca juga: PSI serukan penolakan revisi UU KPK
Baca juga: Saut Situmorang usulkan pimpinan KPK ditentukan Presiden Jokowi
Wakil Rektor I Undip Semarang Budi Setiyono mengatakan revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga tersebut.
"Padahal KPK merupakan amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi," katanya.
Menurut dia, urgensi untuk merevisi UU KPK patut dipertanyakan di saat banyak permasalahan berkaitan dengan korupsi yang masih terjadi.
"Apa urgensi merevisi UU KPK, manakala kita masih membutuhkan KPK untuk mengatasi korupsi di Indonesia," katanya.
Baca juga: Antropolog Indonesia tolak pelemahan KPK
Baca juga: 1.195 dosen nyatakan sikap tolak revisi UU KPK
Baca juga: Menkumham dipanggil Presiden bahas draf revisi Undang-Undang KPK
Ia menduga ada pihak-pihak yang khawatir dengan eksistensi KPK.
Oleh karena itu, civitas academica Undip Semarang menolak usulan revisi UU KPK dan mendesak DPR membatalkan pembahasan revisi tersebut.
Ia menjelaskan pernyataan sikap serta petisi penolakan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara resmi kepada presiden dan DPR.
"Jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019