KPAI bantah terima dana dari Bloomberg

10 September 2019 23:27 WIB
KPAI bantah terima dana dari Bloomberg
Sejumlah pebulu tangkis hasil Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis mengikuti latihan di GOR Djarum, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). PB Djarum resmi mengumumkan pihaknya menghentikan audisi umum beasiswa bulu tangkis pada 2020, keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya audisi beasiswa bulu tangkis dari perusahaan rokok itu dianggap sebagai bentuk eksploitasi anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto membantah pihaknya menerima dana dari Bloomberg untuk mempermasalahkan PB Djarum karena melibatkan anak dalam audisi bulu tangkis yang mempromosikan produk rokok.

"Satu rupiah pun kami tidak menerima. Tidak benar kami menerima dana dari Bloomberg," kata Susanto di Jakarta, Selasa.

Baca juga: PB Djarum pamit, ini komentar Mohammad Ahsan

Susanto mengatakan pihaknya murni mengawal aturan-aturan pelindungan anak yang dibuat pemerintah agar dipatuhi. Di sisi lain, prestasi olahraga juga tetap harus ditumbuhkan.

Saat ditanya bahwa pelarangan promosi citra merek rokok dalam audisi bulu tangkis merupakan bagian dari skema persaingan antarindustri rokok, Susanto juga membantahnya.

"Soal persaingan industri rokok bukan fokus kami. Fokus kami pada pelindungan anak," tuturnya.

KPAI dituding menerima dana dari Bloomberg yang selama ini memang banyak mendanai kampanye pengendalian tembakau di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Ketika dicek di laman Bloomberg, lembaga donor itu memang pernah memberikan bantuan dana kepada lembaga swadaya masyarakat di bidang pelindungan anak yang namanya ada kemiripan dengan KPAI.

"Itu bukan KPAI," ujar Susanto.

Baca juga: Konflik KPAI-PB Djarum, Wiranto pastikan keberlanjutan pembinaan atlet
Baca juga: Anggota Ombudsman kasih pendapat soal KPAI-audisi bulutangkis Djarum


Susanto mengajak semua pihak berpikir jernih terhadap permasalahan audisi bulu tangkis yang diduga menggunakan anak untuk mempromosikan produk rokok.

"Ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan ada Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang harus dihormati sebagai aturan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Susanto menegaskan KPAI tidak akan mempermasalahkan audisi bulu tangkis Djarum selama mematuhi peraturan yang ada.

Baca juga: PB Djarum pamit jadi sorotan di Haornas 2019
Baca juga: YLKI: KPAI minta penggantian logo bukan pemberhentian audisi PB Djarum
Baca juga: Haornas 2019 dari pecah rekor MURI hingga PB Djarum pamit

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019