Mereka menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kota Palu agar mengusut dan menindaklanjuti tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Satpol PP Palu terhadap anak-anak punk baru-baru ini.
Baca juga: Tak setuju denda untuk gelandangan, anak punk demo tolak RKUHP di DPR
"Telah mengalami tindakan persekusi sejak 3 Agustus dan 1-2 September 2019 dengan cara dipukuli, diseret-seret, digunting rambutnya secara paksa, merusak barang-barang milik mereka dan lain-lain oleh oknum anggota Satpol PP Palu," kata Koordinator Unjuk Rasa, Dedi Efredi saat menyampaikan orasinya.
Menurutnya, alasan Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto melakukan tindakan-tindakan itu untuk membina sangat tidak tepat, sebab tindakan-tindakan seperti itu sama sekali tidak menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca juga: Anak-anak punk melengkapi hijrah dengan menghapus tato
"Maka atas dasar itu kami menuntut , satu menuntut DPRD dan Pemkot Palu untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak-anak punk yang terjadi beberapa waktu lalu," katanya.
Tuntuan ke dua, lanjutnya, meminta Pemkot Palu untuk bertanggungjawab atas segala kerugian atas perusakan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Palu.
Baca juga: Tasawuf Underground, melawan stigma negatif anak "punk"
Ke tiga, sambungnya, menuntut Pemkot Palu untuk memberikan dan menyediakan sarana dan prasarana terhadap komunitas punk agar dapat berkarya.
"Empat, menuntut Wali Kota Palu, Hidayat mencopot Trisno Yunianti dari jabatannya sebagai Plt Kepala Satpol PP Palu karena bersikap tidak profesional," pintanya.
Baca juga: Polisi Bojonegoro gandeng pesantren bina anak punk
Ke lima, ia menuntut Pemkot Palu agar memberikan jaminan kepada semua kaum milenial untuk mendapatkan perlindungan agar tidak terjadi lagi tindakan-tindakan serupa di kemudian hari.
Hapus tato untuk anak Punk yang berhijrah
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019