"Peluncuran PKHI merupakan sebuah mandat organisasi sejak didirikan untuk menciptakan sebuah informasi alternatif terkait kondisi hutan yang ada di Indonesia," kata Manager Program FWI Mufti Barri di Jakarta, Senin, pada konferensi pers mengemukakan tematik spasial Hak Guna Usaha (HGU) serta potret keadaan hutan Indonesia dan deforestasi.
Ia mengatakan terkait rentang waktu pengumpulan data PKHI itu terbagi atas empat bagian. Data pertama diterbitkan pada 2000, selanjutnya 2009, 2013 untuk bagian ketiga dan 2019 bagian keempat.
Saat ini, kata dia, FWI masih mengupayakan memperoleh data dari pemerintah khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait keterbukaan informasi pengelolaan sumber daya hutan.
Ia mengatakan meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan HGU merupakan informasi terbuka, namun upaya keterbukaan tersebut belum terealisasi ke publik. "Sampai saat ini kita masih menunggu prosesnya di Ombudsman,"
Baca juga: Guru besar : deforestasi ancam kelestarian keragaman hayati Indonesia
Baca juga: Pemerintah pastikan tidak ada deforestasi di Papua
Jika laporan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Ombudsman RI, maka ia mengatakan FWI berencana membawa perkara keterbukaan informasi oleh Kementerian ATR/BPN ke ranah hukum.
Dalam paparannya, FWI juga menyinggung soal luas hutan di Tanah Air yang terus mengalami penyusutan.
Selama periode 2013 hingga 2017 sebanyak 5,7 juta hektare (ha) hutan di Indonesia telah berkurang dari sebelumnya 88,5 juta ha menjadi 82,8 juta ha.
Jika dirata-ratakan setiap tahunnya menyusut hingga 1,4 juta ha. "Dari deforestasi yang terjadi di Tanah Air, Kalimantan merupakan daerah penyumbang paling tinggi yaitu mencapai dua juta ha," katanya.
Terus berkurangnya luas hutan, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait diminta kembali pada hakikat Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai satu kesatuan ekosistem yang tidak terpisahkan dengan lainnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 121 K/TUN/2017 tahun 2017 Kementerian ATR/BPN berhadapan dengan FWI melalui amar putusan menolak kasasi yang diajukan kementerian terkait.
Putusan tersebut semakin memperkuat kenyataan bahwa dokumen HGU perkebunan kelapa sawit adalah dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat.*
Baca juga: Dukung nol deforestasi, Minamas kenalkan sistem pelacakan TBS
Baca juga: Mighty Earth beberkan temuan deforestasi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019