"Anggaran negara yang dikelola pemerintah daerah tidak boleh dipergunakan untuk membayar jasa pengacara gubernur nonaktif Nurdin Basirun. Termasuk ASN lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, tidak boleh. Kasus itu urusan pribadi, bukan pemerintah," kata Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bachtiar di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: Sidang perkara korupsi Nurdin Basirun digelar di Jakarta Pusat
Baca juga: Nelayan didakwa suap Gubernur Kepulauan Riau
Baca juga: Plt Gubernur Kepri siap diperiksa KPK terkait kasus Nurdin Basirun
Ia menegaskan anggaran daerah tidak memiliki pos khusus untuk membayar pengacara yang mendampingi gubernur, wakil gubernur maupun ASN dalam kasus hukum yang merupakan perbuatan untuk dan menyangkut pribadi.
"Kecuali mereka tidak memiliki pengacara, maka negara dapat menunjuk pengacara yang dibayar dengan menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan di Kemenkumham," katanya.
Sebelumnya, Andi Nasrun, pengacara gubernur nonaktif Nurdin Basirun menyatakan sudah berhenti sebagai penasehat hukum Pemerintah Kepri untuk menghindari konflik kepentingan.
"Tidak mungkin saya berdiri di dua kaki," kata Andi.
Terkait sumber dana untuk biaya beracara membela Nurdin, Andi menegaskan tidak membutuhkan biaya yang besar sehingga Pemprov Kepri tidak perlu membayar jasanya dalam membela Nurdin.
Baca juga: Biro Hukum Pemprov Kepri kritik pernyataan pengacara Nurdin Basirun
Baca juga: KPK disarankan periksa Plt Gubernur Kepri
Setiap hari, ia hanya membutuhkan sedikit uang Rp10.000-Rp15.000 untuk membayar jasa ojek yang mengantarkan dirinya ke Gedung KPK.
Andi mengatakan Nurdin tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pembelaan darinya. Hal itu disebabkan ia berteman dengan Nurdin sejak 10 tahun lalu.
"Saya bisa memasak. Kalau butuh makanan, saya masak. Kalau ingin makan goreng pisang, paling hanya lima goreng pisang yang saya bawa," ucapnya.
Sampai saat ini, menurut dia, Nurdin hanya menggunakan dirinya sebagai pengacara. "Saya dengan tim saya yang akan membela Nurdin. Kalau dalam perjalanan ada pihak lain, tidak masalah," ujarnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019