Pemerintah bantah tuduhan pelihara buzzer

7 Oktober 2019 14:21 WIB
Pemerintah bantah tuduhan pelihara buzzer
Media Sosial (Pixabay)

Negara disebutnya harus dapat menertibkan akun-akun media sosial yang menyebarkan berita palsu untuk menjaga ketertiban dan keamanan. 

Jakarta (ANTARA/JACX) - Banyaknya tagar di media sosial yang membela Jokowi menyebabkan banyak yang menuding bahwa pemerintah memelihara "buzzer".

Para buzzer bayaran itu kemudian disebut bertugas untuk melawan unggahan di media sosial yang menjelekkan pemerintahan Jokowi.

Klaim: Pemerintah membayar buzzer untuk membela Jokowi
Rating: Salah/Misinterpretasi

Tenaga Ahli Kedeputian IV Bidang Komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar  Ngabalin, membantah kalau pemerintah memelihara buzzer politik karena pemerintah tidak mengorganisir lembaga di luar pemerintah.

"Bagaimana bisa itu lembaga negara mengorganisir lembaga-lembaga di luar dari pemerintah. Pemerintah punya Departemen Penerangan, ada Badan Sandi dan Siber Negara," ujarnya.

Meski demikian, Ali mengatakan tidak ada masalah jika ada akun-akun media sosial yang dibuat untuk mendukung program-program pemerintah namun ditegaskan bahwa tidak boleh ikut menyebarkan informasi bohong (hoaks). 

Ali memaparkan bahwa jika ada akun media sosial di luar lembaga pemerintah yang ikut menyebarkan hoaks justru akan memojokkan pemerintah dan jika tidak ada tindakan tegas, maka akan membuat kekisruhan dan perpecahan. 

Oleh karena itu, ia menyebut pemerintah harus bisa mengatur dan tidak boleh membiarkan beredarnya informasi bohong. 

Negara disebutnya harus dapat menertibkan akun-akun media sosial yang menyebarkan berita palsu untuk menjaga ketertiban dan keamanan. 
 
Tangkap layar Laporan Isu Hoaks Harian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang isu pemerintah memelihara buzzer.


Cek fakta: Ngabalin: Pemerintah harus menertibkan akun medsos penyebar hoaks

Cek fakta: Kominfo paparkan dilema medsos dalam menjaga toleransi Indonesia

Cek fakta: Masyarakat diminta tidak terpancing kabar dari medsos

 

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019