Tubagus Chaeri Wardana segera disidang

8 Oktober 2019 18:37 WIB
Tubagus Chaeri Wardana segera disidang
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/pri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery. Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK: pemetaan aset TPPU Wawan hampir selesai

Penyidikan TPPU itu, lanjut Febri, dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari 2006 sampai dengan 2013.

"Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," ucap Febri.

Ia menjelaskan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) berupa suap Rp1 miliar dari Wawan pada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp6 triliun di Banten.

"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," tuturnya.

Ia juga menyatakan penyidikan kasus itu membutuhkan waktu sekitar lima tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi, dan kerja sama lintas negara.

Baca juga: KPK sita 17 bidang tanah Wawan di Bali

Penyidik KPK pun pada Rabu ini telah menyerahkan tersangka Wawan dan berkas tiga perkara ke penuntutan atau tahap II.

Tiga perkara yang diserahkan, yakni korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan TPPU.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri.

Sebelumnya, ungkap dia, pada 10 Januari 2014, KPK membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan.

Sejak Wawan ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi terdiri dari unsur mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, mantan anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris, dan swasta.

"Sebagai tersangka, TCW telah diperiksa sebanyak 23 kali," kata Febri.

Perkara tersebut adalah pengembangan dari OTT terhadap Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tahun 2013.

"Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan oleh TCW untuk menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama (BPP)," kata Febri.

Tersangka Wawan melalui PT BPP dan perusahaan terafiliasi lainnya sejak 2006 sampai 2013 telah mendapatkan 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa dari Pemprov Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.

Baca juga: Terkait Wawan, lagi-lagi KPK sita Fortuner

KPK menemukan fakta-fakta bahwa Wawan diduga menggunakan PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi telah melakukan cara-cara melawan hukum dan dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.

"Ini sejalan dengan kedudukan kakak kandung TCW, Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten 2002-2007 dan Gubernur Banten 2005-2014," ujar Febri.

Ia mengatakan panjangnya rentang waktu antara 2006-2013, yakni sepanjang tujuh tahun, membuat KPK membutuhkan waktu yang cenderung panjang mengumpulkan data terkait perkara ini.

"Termasuk data terkait dengan aset tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang TCW lakukan," tuturnya.

Selain itu, ucap dia, KPK juga membutuhkan kerja sama lintas negara karena ditemukan aset-aset yang berada di Australia.

"Selama kurun waktu 2014-2019, penyidik telah melakukan analisa atas aset-aset milik TCW dan PT BPP serta perusahaan terafilliasi lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi dan TPPU," ungkap Febri.

Baca juga: KPK telah sita 38 mobil terkait kasus Wawan

Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar, yakni uang tunai sebesar Rp65 miliar, 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

Selanjutnya, 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah terdiri dari tujuh unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, empat unit tanah dan bangunan di Jakarta, delapan unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, satu unit tanah dan bangunan di Bekasi, tiga unit tanah di Lebak.

Kemudian, 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang, 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang, lima unit tanah dan usaha SPBE di Bandung, 19 unit tanah dan bangunan di Bali, satu unit apartemen di Melbourne, Australia, dan satu unit rumah di Perth, Australia.

Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses "Mutual Legal Assistance" (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP) seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar, yaitu rumah senilai 3,5 juta dolar Australia dan apartemen di Melbourne senilai 800 ribu dolar Australia.

Baca juga: KPK geledah aset Wawan di Banten

Baca juga: KPK sita satu lagi mobil pemberian Wawan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019