• Beranda
  • Berita
  • Polres Indramayu tangkap pelaku perdagangan orang

Polres Indramayu tangkap pelaku perdagangan orang

25 Oktober 2019 12:40 WIB
Polres Indramayu tangkap pelaku perdagangan orang
Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki (tengah) saat menunjukkan barang bukti hasil TPPO. (ANTARA/Khaerul Izan)
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan konflik.

"Pelaku TPPO yang kami amankan sementara ada seorang yaitu DS (25)," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat.

Baca juga: TKW Indramayu 15 tahun hilang kontak di Oman

Yoris menuturkan terbongkarnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, di mana pada sekitar Sabtu (19/10) Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan saat itu pula diketahui ada kendaraan yang digunakan pelaku menjemput korban.

Setelah diikuti dan dikejar ternyata di dalam kendaraan tersebut terdapat dua perempuan yang menjadi korban TPPO.

Baca juga: Dijanjikan kerja di pabrik roti, ternyata jadi pekerja kafe

Para korban, kata Yoris, akan diberangkatkan oleh pelaku DS ke negara Irak untuk dijadikan pembantu rumah tangga secara ilegal.

"Modusnya korban akan diberangkatkan ke Irak sebagai pekerja rumah tangga, tapi melalui jalur yang tidak resmi," ujarnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan berdasarkan keterangan pelaku DS sudah merekrut calon pegawai migran selama empat bulan.

Baca juga: Warga Sukabumi jadi korban TPPO di Arab Saudi

Selama itu juga pelaku sudah memberangkatkan empat orang ke negara Irak melalui jalur tidak resmi.

"DS bekerja sama dengan AY yang merupakan istrinya dan kini berada di Irak, untuk memberangkatkan para korban ke negara konflik," katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri identifikasi 10 rute TPPO dari Indonesia

Atas perbuatannya, pelaku DS dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Baca juga: KPAI: Muncul modus baru pada kasus perdagangan orang

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019