Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI) berharap Menteri Ketenagakerjaan membuat suatu peraturan yang secara khusus menangani masalah pekerja rumahan.Beberapa organisasi masyarakat yang peduli tentang pekerja rumahan telah memberikan naskah akademik untuk permenaker pekerja rumahan
Perwakilan JPRI Jakarta Muhayati saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan para pekerja rumahan berharap Menteri Ketenagakerjaan yang baru dapat mengeluarkan permenaker untuk pekerja rumahan.
"Beberapa organisasi masyarakat yang peduli tentang pekerja rumahan telah memberikan naskah akademik untuk permenaker pekerja rumahan pada 10 Desember 2018 lalu, semoga sekarang aturan itu bisa disahkan," kata dia.
Naskah akademik itu berisi tentang pengakuan pekerja rumahan, membahas upah kerja, jam kerja, dan juga masalah keselamatan kerja.
Baca juga: Pekerja rumahan desak penerbitan aturan untuk melidungi mereka
Pekerja rumahan adalah orang yang mengerjakan produk secara borongan dari industri atau pabrik. Mereka biasanya dibayar berdasarkan jumlah satuan barang yang mereka dihasilkan.
Pekerja rumahan berbeda dengan pekerja rumah tangga atau UMKM. Mereka bekerja untuk pemberi kerja atau perantara dengan menggunakan sarana produksi milik pribadi.
Sebelum pekerjaan mereka diakui oleh undang-undang atau peraturan lainnya, mereka menjadi rentan terhadap eskploitasi oleh industri.
Mengenai keinginan pemerintah untuk Kartu Pra-Kerja, Muhayati berharap para pekerja rumahan juga menjadi sasaran prioritas untuk mendapatkan pelatihan kerja itu.
Baca juga: Industri rumahan hilangkan niat bekerja sebagai pekerja migran
Baca juga: Kisah pilu pekerja rumahan
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019