Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan kehadiran area istirahat (rest area) terutama di jalan tol yang baru, selain berfungsi untuk tempat singgah pengendara, juga didorong untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan antara lain melalui penyediaan kios-kios bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal.
"Rest area harus memenuhi fungsi pokoknya sebagai tempat istirahat dengan dilengkapi fasilitas seperti toilet, mushola dan tempat makan. Selain itu terdapat stasiun pengisian bahan bakar umum. Tingkat pelayanannya akan terus kami evaluasi bersama dengan melibatkan BUJT dan asosiasi pengelola rest area," ujar Basuki.
Baca juga: Menteri PUPR serukan peningkatan layanan "rest area" di tol
Ia mencontohkan seperti di jalan tol Trans-Jawa yang selain menghubungkan kawasan industri, ruas tol tersebut di Jawa Timur juga mendukung konektivitas menuju destinasi wisata seperti ruas Tol Pasuruan-Probolinggo seksi IV dari Probolinggo Timur sampai Gending yang akan membantu akses ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo-Tengger-Semeru.
Di sepanjang ruas tol Trans Jawa Timur itu sendiri, lanjutnya, terdapat 27 rest area yang terdiri dari 11 Tipe A, 8 Tipe B, dan 8 Tipe C. Tipe A memiliki fasilitas terlengkap seperti mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, parkiran, ruang kesehatan, ATM center, dan minimart.
Sementara secara keseluruhan di Trans Jawa terdapat 78 unit rest area yang terdiri dari 56 unit sudah beroperasi dan 22 unit tahap konstruksi. Sedangkan di Trans-Sumatera berjumlah 18 unit rest area.
Baca juga: Peraturan menteri soal "rest area" terbit akhir 2019, begini kata BPJT
Kementerian PUPR terus mendorong BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan masyarakat dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
Saat ini Kementerian PUPR tengah melakukan penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia dengan memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018 yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.
Kemudian terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.
Baca juga: Kementerian PUPR berikan penilaian kualitas tempat istirahat tol
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019