Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan himbauan kepada seluruh Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah skuter listrik GrabWheels agar tidak beroperasi di jalan raya.skuter listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya
"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan skuter listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregas di Polda Metro Jaya, Rabu.
Dia mengatakan himbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Ini sejumlah aturan bagi pengguna skuter listrik GrabWheels
Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih menyusun regulasi terkait operasional skuter listrik yang saat ini marak beroperasi di jalan Ibu Kota, salah satunya oleh Grab, yaitu GrabWheels.
“Skuter listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang,” katanya.
Seandainya skuter listrik masuk kategori kendaraan bermotor maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada saat ini, sehingga dapat ditindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna skuter listrik.
Baca juga: Ini alasan keluarga korban kecelakaan GrabWheels belum lapor polisi
Menurut Fahri, nantinya akan ada pembatasan terkait operasional skuter listrik akan dimulai dari rambu, regulasi apakah skuter tersebut bisa melintas di jalan raya dan batasan usia dari penggunanya, serta kelengkapan skuter itu sendiri.
“Kita akan koordinasi apakah bisa, dibatasi operasionalnya, selain itu ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang. Jadi, kita lihat dengan instansi terkait,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Fahri, selama aturan belum ada, akan dilakukan pembatasan dan larangan di lokasi tertentu.
Baca juga: Polisi sebut penabrak GrabWheels tidak melarikan diri
"Makanya kami godok terus ini ya, otopet listrik ini mudah-mudahan segera ada solusinya, minimal ada daerah mana yang boleh dilewati," sambungnya.
Menurutnya, pembatasan itu diterapkan karena dampak yang ditimbulkan beberapa hari terakhir cukup mengganggu, terutama adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna skuter listrik yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik itu meninggal dunia.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019