Pengamat: Pengendara Camry seharusnya ditahan

14 November 2019 18:38 WIB
Pengamat: Pengendara Camry seharusnya ditahan
Mobil Toyota Camry hitam yang menabrak dua pengendara skuter listrik di Senayan, Jakarta Pusat, terparkir di halaman Dirlantas Polda Metro Jaya. Kendaraan itu menjadi barang bukti atas tewasnya konsumen Grabwheels bernama Ammar dan Wisnu. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/pri.
Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengemukakan pengendara Toyota Camry yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11) seharusnya ditahan oleh polisi.
 
"Itu hukumannya berat. Jadi menurut saya harus ditahan sebab setiap warga negara itu sama di mata hukum," katanya di Jakarta, Kamis.
 
Pernyataan itu disampaikan pengamat dari Forum Warga Jakarta (Fakta) itu menyikapi keputusan Ditlantas Polda Metro Jaya yang tidak menahan tersangka DH usai mobil Toyota Camry yang dikemudikan menabrak dua pengguna skuter llistrik Grabwheels hingga tewas dan satu lainnya luka serius.
 
Bahkan, kata Tigor, polisi sudah memastikan DH terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian itu berlangsung.
 
"Ini sudah jelas kok, dia lalai menabrak orang sampai meninggal dunia, mabuk lagi," ujarnya.

Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna "Grabwheels"
Baca juga: Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik
Baca juga: GrabWheels sebaiknya beroperasi di kawasan tertutup
 
Tigor mengatakan pelaku bisa dijerat sesuai dengan Pasal 360 KUHP yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
 
Meski keluarga korban hingga Kamis malam belum berniat membuat laporan resmi kejadian kepada polisi, kata Tigor, hukum harus tetap berjalan.
 
"Ya benar keluarga korban tidak perlu melapor, tapi polisi yang harus bertindak. Sebagai korban, keluarga pelapor itu harus diwakili sama oleh polisi," ujarnya.
 
Ketentuan wajib lapor terhadap DH, kata Tigor, justru memberi kesan bahwa polisi memberikan perlakuan khusus terhadap pria yang kini berstatus sebagai tersangka.
 
"Jadi tidak ada perlakuan khusus. Pengecualian-pengecualian karena ini itu jadi beda, tidak, setiap warga negara sama di hadapan hukum," ujar Tigor.
Baca juga: BPTJ sarankan GrabWheels beroperasi di trotoar
Baca juga: BPTJ: Otoped listrik hanya untuk hiburan bukan sarana transportasi

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019