"Sekarang operasi skuter masih izin kawasan, misal, di GBK. Tapi dengan adanya korban, ini membuktikan pengguna bisa pakainya di luar wilayah. Harus ada aturan jelas sebenarnya ini boleh-apa tidak di jalanan," kata Yuke saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Yuke juga mengomentari, Pemprov DKI Jakarta yang mengungkapkan bahwa akan melarang skuter listrik digunakan di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan alasan merusak sarana yang akhirnya membahayakan pengguna skuter listrik itu sendiri.
"Kalau sekarang dilarang di trotoar, terus gak boleh naik JPO, berarti harus di jalur sepeda samping jalan raya, kan bahaya. Infrastruktur jalur sepeda juga kan belum memadai masih banyak yang gak ada pembatasnya, dan kalaupun ada, hanya pake 'cone'," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Yuke, pemprov harus memiliki pertimbangan keamanan pengguna jalan seluruhnya dari yang berjalan kaki hingga pengguna mobil termasuk di dalamnya pengguna skuter listrik meski aturan mengenai alat transportasi tersebut belumlah ada.
"Harus ada pertimbangan keamanan, ini kan otopet perdebatan juga keamanannya, kalau ditaruh di jalan, bareng kendaraan bermotor gimana bahaya gak? Terus kalau di trotoar dan lewat JPO gak boleh karena takut rusak, ya harusnya coba infrastrukturnya pilih yang kuat," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Perusahaan skuter listrik harus turut bertanggung jawab
Baca juga: GrabWheels sebaiknya beroperasi di kawasan tertutup
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry bisa dijerat pasal berlapis
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan akan menyita semua skuter listrik yang digunakan pada tempat yang tidak seharusnya (jalur sepeda) dan akan memberlakukan waktu operasi bagi penyewaan skuter listrik Grabwheels antara pukul 05.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB disesuaikan dengan moda transportasi MRT.
Selain itu, mereka juga menunggu peraturan gubernur (pergub) yang meregulasikan soal skuter listrik bisa rampung pada Bulan Desember 2019 mendatang.
"Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurut Yuke hal tersebut telat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, karena bencana kecelakaan telah terjadi bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
"Seharusnya sedari awal Pemprov DKI Jakarta sudah mengambil sikap. Jangan sampai setelah kejadian baru mengambil sikap," ucap Yuke menambahkan.
Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna "Grabwheels"
Baca juga: Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry seharusnya ditahan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019