"Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para pemilik PT First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel," kata Kajari dalam siaran pers di Depok, Sabtu.
Baca juga: Korban First Travel menolak hasil lelang diserahkan ke negara
Baca juga: LPSK: korban First Travel belum diperhatikan
Meskipun begitu, jaksa tetap berusaha memperjuangkan hak korban dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasil putusan kasasi tersebut tetap menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk negara.
Yudi menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018, kemudian dilakukan penuntutan pada 7 Mei 2018.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, putusan pengadilan berbeda dengan tuntutan jaksa.
Sementara itu, sambungnya, paguyuban tersebut menolak dikarenakan korban First Travel tersebut terdiri atas puluhan ribu orang, sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara.
Oleh karena itu, jaksa banding pada 15 Agustus 2018. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Depok yang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan upaya hukum lagi kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Kejagung berupaya aset First Travel dikembalikan kepada para korban
"Mengenai putusan majelis hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami JPU. Dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah perdata gugatan terhadap aset First Travel masih di-pending," jelas Kajari.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto menerangkan, perkara pidana First Travel terdiri atas dua perkara. Dan bunyi putusan majelis hakim atas perkara tersebut menyatakan, barang bukti dirampas untuk negara.
"Perkara pidana kasus First Travel adalah semuanya sudah inkracht. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum," katanya.
Baca juga: Jemaah First Travel Kecewa Terdakwa Tidak Hadir dalam Persidangan
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019