Karena itu hak jemaah, ya harus dikembalikan
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan pihaknya mendukung upaya pengembalian aset PT First Travel, yang menjadi barang bukti sitaan negara, kepada jemaah korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Karena itu hak jemaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” kata Zainut usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Senin.
Baca juga: Kuasa hukum korban melayangkan somasi lelang aset First Travel
Baca juga: Kajari Depok: Kami sudah perjuangkan hak korban First Travel
Baca juga: Korban First Travel menolak hasil lelang diserahkan ke negara
Opsi pengembalian tabungan umroh dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah ke Tanah Suci.
“Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara,” tambahnya.
Terkait keberatan jemaah terhadap penyitaan aset PT First Travel, yang sebagian besar merupakan uang milik jemaah, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.
“Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 Milyar.
Baca juga: Jaksa Agung : Putusan First Travel tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa
Baca juga: LPSK: korban First Travel belum diperhatikan
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019