"Intinya (pertemuan ini) menghadapi Indonesia untuk menjadi anggota FATF," kata Kiagus.
Baca juga: PPATK: Pertemuan kontra terorisme fasilitasi ide atasi pencucian uang
Kedatangannya ke Kemenko Polhukam juga membahas tentang rapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), yang akan digelar Desember 2019.
"Bapak (Mahfud MD) itu adalah Ketua Komite Nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Ya tentu sebagai ketua beliau itu harus memimpin rapat sebagai ketua TPPU akan ada rapat tanggal 3 Desember 2019. Soal koordinasi biasa saja," katanya.
Baca juga: CTF Summit ke-5 perluas cakupan tidak hanya soal pendanaan terorisme
Disinggung terkait adanya koordinasi dalam memetakan adanya aliran dana guna mendanai tindak terorisme, Kiagus belum merinci secara mendalam.
"Ya macam-macam ya secara secara teknis. Ya PPATK tentu punya kemandirian dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010. PPATK itu mandiri jadi nggak ada lembaga yang membawahi langsung di bawah presiden," katanya.
Namun demikian, tambah Kiagus, dalam melakukan kegiatan makro yang sifatnya besar nasional, maka ada koordinasi.
"Kan enggak mungkin PPATK sendiri, ada namanya komite TPPU dan TPPT komite nasional," kata Kiagus.
Baca juga: PPATK ingin RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jadi UU
Baca juga: Polri tunggu PPATK soal dana luar negeri ke rekening kelompok teroris
Baca juga: Kualitas laporan pihak pelapor ke PPATK perlu ditingkatkan
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019