• Beranda
  • Berita
  • Masinton: Kejaksaan dan Kepolisian di KPK hindari conflict of interest

Masinton: Kejaksaan dan Kepolisian di KPK hindari conflict of interest

21 November 2019 15:53 WIB
Masinton: Kejaksaan dan Kepolisian di KPK hindari conflict of interest
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu saat ditemui wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu meminta anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

Hal itu ia tegaskan agar independensi di tubuh lembaga antirasuah tersebut tetap terjaga, maka anggota kepolisian dan kejaksaan di KPK bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang berlaku di KPK.

"Independensi KPK itu kan harus tetap terjaga. Maka baik kepolisian, kejaksaan, auditor negara, yang ditugaskan di KPK ya bekerja dan bertugas sesuai dengan tupoksinya di KPK," kata Masinton di Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR RI dukung Kabaharkam Polri diganti jika Firli jabat Ketua KPK

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan kendati KPK terdiri atas unsur-unsur baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Masyarakat, KPK tidak akan terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) selama anggota KPK masih bekerja sesuai tupoksi yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

"Banyak personel kepolisian yang ada di KPK. Itu sebagai penugasan. Unsur di KPK itu kan ada Kejaksaan, Kepolisian, dan masyarakat. Enggak ada conflict of interest," kata Masinton.

Masinton adalah satu dari sejumlah anggota DPR RI yang mendukung keberadaan Dewan Pengawas dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: Anggota DPR: Wewenang keluarkan Perppu sebagai diktator konstitusi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan skandal-skandal di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terbuka seiring waktu.

Oleh karena itu, ia bersikeras ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Memang harus direvisi. Banyak masalah di sana. Saya akan selalu menentang. Tunggu waktu saja, banyak skandal di dalamnya," ujar Masinton dalam acara Habis Demo Terbitlah Perppu di Jakarta, Selasa (8/10).

Masinton mengatakan Komisi III DPR tidak serta-merta merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 jika selama ini kinerja KPK dinilai baik-baik saja.

Baca juga: Anggota DPR: Skandal KPK akan terbuka seiring waktu

Masyarakat, menurut dia, lambat laun akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik wacana DPR ingin merevisi UU tersebut.

Ia menambahkan kalau di dalam KPK justru ada "geng-geng" yang berkuasa. Model pemberantasan korupsi mereka membuat cara-cara kerja KPK tidak optimal.

"Saya akan terus menentang. Ternyata isinya tidak sebaik yang dikemas selama ini. Tunggu waktu saja," ujar Masinton.

Baca juga: Politisi PDI-P anggap KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus

Baca juga: Masinton anggap pimpinan KPK 2015-2019 sudah tak ada

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019