• Beranda
  • Berita
  • Mahfud MD jelaskan penyebab penyelesaian kasus HAM lamban

Mahfud MD jelaskan penyebab penyelesaian kasus HAM lamban

10 Desember 2019 12:07 WIB
Mahfud MD jelaskan penyebab penyelesaian kasus HAM lamban
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kanan) dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut lambannya penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia disebabkan oleh proses demokrasi yang sulit bertemu dengan penentuan keputusan.

"Sekarang kekuasaan sudah terbagi, tidak seperti orde baru, sekarang semuanya ikut menentukan (penyelesaian kasus HAM), demokrasi dan penentuan keputusan tidak pernah bertemu, makanya lambat. Ada yang sudah selesai tapi sedikit sekali," kata Mahfud saat berpidato dalam acara Peringatan HAM Sedunia di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa.

Baca juga: Indonesia siap pelopori pembangunan kesadaran penghormatan HAM ASEAN
Baca juga: DPR: Pemerintah punya niat baik selesaikan kasus pelanggaran HAM
Baca juga: Puan: DPR ingin pastikan pemerintah penuhi hak-hak masyarakat


Menurutnya hal tersebut merupakan konsekuensi daripada peningkatan kualitas demokrasi sejak era reformasi. Meski demikian, ia menyebut mekanisme penyelesaian HAM saat ini sudah terlembaga.

"Saat ini sudah dibuat UU HAM, Komnas HAM jadi lembaga, kita sudah lakukan itu, masalah yang terkait pelanggaran HAM," kata dia.

Menurutnya ada sebanyak 12 kasus HAM peninggalan masa lalu yang masih belum menemukan titik temu. Namun ia pastikan, di era pasca reformasi ini HAM lebih terjamin karena penegakannya tidak hanya dalam bidang hukum.

"Penegakan HAM jangan hanya dilihat penegakan hukum semata, sudah banyak perkembangan HAM di Indonesia, pengembangan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian parpol, penguatan DPR, dan meluasnya kekuatan masyarakat sipil," kata dia.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pelanggaran HAM masih terjadi saat ini. Namun bentuk pelanggaran HAM yang terjadi sudah tidak sistematis seperti yang terjadi pada masa lalu saat era orde baru.

"Tapi sekarang sudah tidak ada pelanggaran HAM secara sistematik, sudah tidak ada, kalau orde baru itu sistematis," kata dia.

Saat ini, menurutnya kasus HAM yang terjadi kerap melibatkan konflik horisontal. Berbeda dengan kasus HAM masa lalu yang bersifat vertikal akibat sistem otoriter.

Baca juga: Mahfud: korupsi dapat potong urat nadi kehidupan bangsa
Baca juga: Bertemu Mahfud, BNN bahas peredaran narkoba di lapas
Baca juga: Soal kasus Novel, Mahfud: Tanya ke Polri

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019