Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisioner Komnas HAM melakukan pertemuan yang membahas soal penyelesaian pelanggaran HAM berat.Beliau (Mahfud) sampaikan bahwa arahan dari Presiden Jokowi , Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan Kejagung
Pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat sore.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai melakukan pertemuan mengatakan, pertemuan itu membahas penyelesaian sebelas kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
Baca juga: Jokowi minta Menko Polhukam kawal penyelesaian kasus pelanggaran HAM
"Beliau (Mahfud) sampaikan bahwa arahan dari Presiden Jokowi , Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan Kejagung," tutur Taufan.
Komnas HAM, Menko Polhukam dan Jaksa Agung sepakat untuk membahas satu per satu kasus pelanggaran HAM berat.
"Mana yang bisa melalui pengadilan HAM, mana yang wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sehingga belum ada substansinya. Kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," ujarnya.
Pembahasan itu, kata dia, kemungkinan akan dilakukan pada Januari 2020 untuk dicari solusinya karena saat ini baru membahas prinsip-prinsipnya saja.
Baca juga: Komnas HAM apresiasi Ombudsman RI terkait kasus Talangsari
"Bahwa kita sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah dua berkas lain, sehingga totalnya ada 13 berkas kasus pelanggaran HAM berat," kata Taufan.
Komnas HAM sendiri telah melakukan penyelidikan 11 berkas pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung, namun hingga kini belum ada langkah selanjutnya.
Ada pun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasior, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwa Talangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
"Dua berkas lainnya, yakni kasus di Aceh dan Papua," ucap Taufan.
Komnas HAM sendiri akan mengundang beberapa pihak, termausk korban dan keluarga korban.
Baca juga: PPP: RUU KKR cara selesaikan pelanggaran HAM non-yudisial
"Kami akan undang beberpaa pihak. Tadi kami sampaikan akan panggil korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," imbuhnya.
Komnas HAM pun akan membentuk tim untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas.
"Ya sepakat. Nanti Januari dengan korban. Komnas HAM juga akan bikin tim dan diskusi dengan pakar. Kami juga sudah mulai bicara dengan tokoh-tokoh besar seperti Pak Jimly dan Pak JK," tuturnya.
Baca juga: LPSK usul tiga langkah pemerintah selesaikan pelanggaran HAM masa lalu
Baca juga: Mahfud MD jelaskan penyebab penyelesaian kasus HAM lamban
Baca juga: Wapres: Pemerintah berkomitmen selesaikan pelanggaran HAM masa lalu
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019