• Beranda
  • Berita
  • ICW lakukan aksi teatrikal tolak kehadiran pimpinan KPK bermasalah

ICW lakukan aksi teatrikal tolak kehadiran pimpinan KPK bermasalah

20 Desember 2019 13:34 WIB
ICW lakukan aksi teatrikal tolak kehadiran pimpinan KPK bermasalah
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal menolak kehadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 yang bermasalah di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal menolak kehadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 yang bermasalah di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

"Nanti sekitar pukul 14.00 WIB, Presiden akan melantik 10 orang, lima orang pimpinan baru dan lima dewas (dewan pengawas). Kami pandang untuk pimpinan sendiri banyak persoalan di masa lalu, bahkan salah satu pimpinan KPK terduga pelanggar etik saat bekerja di KPK," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden Jokowi akan lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK siang ini
Baca juga: Karangan bunga untuk pimpinan terpilih penuhi pelataran gedung KPK
Baca juga: Laode Syarif sebut Artidjo hingga Ruki punya rekam jejak baik


ICW, kata dia, pesimis pimpinan KPK periode 2019-2023 dapat membawa KPK ke arah lebih baik dalam pemberantasan korupsi.

"Bagaimana mungkin kita masyarakat bisa percaya lima orang ini bisa bawa KPK lebih baik. Kami juga pesimis mereka mempunyai visi terkait pemberantasan korupsi yang membawa KPK ke arah lebih baik," ujar Kurnia.

Sementara soal dewas KPK, ia menyatakan bahwa ICW sejak awal sudah menolak konsep dari dewas KPK.

"Terkait dewas dari awal kami sudah menyebut kami menolak keseluruhan konsep dewas. Jadi, siapa pun yang ditunjuk tidak mengurangi penilaian kami bahwa Presiden tidak memahami bagaimana konsep menguatkan KPK dan niat untuk melemahkan KPK benar dilakukan Presiden dan DPR," ujar Kurnia.

Menurut dia, konsep dewas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK diberi kewenangan berlebihan.

"Mereka diberi kewenangan untuk berikan atau tidak berikan tindakan yang "pro justitia". Itu akan berimplikasi buruk dan memperlambat proses penindakan di KPK. Jadi, siapa pun yang ditunjuk tidak akan mengubah apapun karena siapa pun yang ditunjuk dan kewenangannya berlaku sesuai UU yang baru," ujar Kurnia.

Dalam aksi teatrikal itu, juga terdapat dua orang yang bertindak sebagai dukun.

"Ada orang yang jadi dukun dan dukun ini melakukan aksi untuk menolak calon pimpinan yang banyak persoalan dan lima orang dewas," ucap Kurnia.

Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman kasus Meikarta
Baca juga: KPK panggil eks Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: Laode Syarif sudah kemas barang jelang purnatugas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019