• Beranda
  • Berita
  • MAKI minta Kejagung cekal empat orang terkait korupsi Jiwasraya

MAKI minta Kejagung cekal empat orang terkait korupsi Jiwasraya

27 Desember 2019 13:55 WIB
MAKI minta Kejagung cekal empat orang terkait korupsi Jiwasraya
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Ogen
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap empat orang terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya, yaitu HR dan HP (internal Jiwasraya), kemudian HH dan BTJ (pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa pencekalan ini sangat penting karena diduga dua orang unsur swasta, HH dan BTJ, telah bepergian ke luar negeri dan bakal menyulitkan penyidikan di Kejagung.

"Meskipun diduga telah kabur ke luar negeri, pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya, yaitu menjadikan buron internasional (red notice Interpol). Jika tidak dicekal, akan sulit untuk dimasukkan buron internasional," kata Boyamin Saiman, Jumat.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri

Baca juga: Penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya maksimal tiga bulan


Selama ini, lanjut dia, yang dirumorkan kabur ialah orang internal Jiwasraya. Padahal, yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta dengan alasan berduit dan sering bepergian ke luar negeri.

Apalagi, kata dia, status HH diduga dekat dengan penguasa, sementara BTJ adalah pemain lama tukang goreng saham sejak 1997.

Pada tahun 1997, dia pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) denda Rp1 miliar, kemudian pada tahun 2019 diberi sanksi denda Rp5 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika dalam waktu dekat ini atau maksimal 7 hari ke depan tidak dilakukan pencekalan, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan karena nyata Kejagung tidak serius menangani korupsi Jiwasraya yang telah menelan korban puluhan ribu pemegang polis asuransi yang tidak terbayar.

"Pencekalan ini adalah amanat Undang-Undang Imigrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pencekalan diperbolehkan pada tahap penyidikan meskipun status orangnya masih menjadi saksi atau belum menjadi tersangka," kata Boyamin menegaskan.

Baca juga: Jaksa Agung nyatakan Jiwasraya diduga langgar prinsip kehati-hatian

Dalam kasus korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya, menurut dia, HH telah menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun. Namun, setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 triliun.

"Bisnis saham langsung terdiri atas empat nama, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun," katanya mengungkapkan.

Selanjutnya, BTJ menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 triliun. Namun, ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.

Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019