Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membeberkan sejumlah perubahan fundamental dalam tata kelola pekerja migran Indonesia menjelang peralihan tahun 2019 menuju 2020.Dengan adanya UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 22 November 2017, maka akan lahir badan baru sebagai pengganti BNP2TKI, yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI)
"Tahun 2019 ini merupakan tahun yang sangat spesial bagi BNP2TKI, karena ini adalah tahun terakhir bagi BNP2TKI," kata Plt. Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak dalam konferensi pers Capaian BNP2TKI Tahun 2019 dan Rencana Program Tahun 2020 di Kantor BNP2TKI Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 22 November 2017 dan salah satu turunannya berupa Peraturan Presiden (Perpres), maka akan lahir badan baru sebagai pengganti BNP2TKI, yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI).
Undang-Undang yang mengatur penggantian nama badan tersebut mengatur sejumlah perubahan fundamental tentang tata kelola pekerja migran Indonesia, di antaranya adalah tentang perubahan istilah dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), persyaratan menjadi PMI serta hak dan kewajiban PMI, perlindungan sebelum, selama dan setelah bekerja dan jaminan sosial bagi PMI.
Kemudian, undang-undang tersebut juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang meliputi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa, tugas kementerian dan badan, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), aturan tentang sanksi dan juga pembinaan serta pengawasan.
Selain itu, implementasi undang-undang tersebut juga meningkatkan keterlibatan badan baru itu dalam pengelolaan pekerja migran di level menengah dan profesional yang sebelumnya tidak diatur oleh institusi pemerintah.
"Jadi bisa dibayangkan bahwa pekerja migran Indonesia itu terdiri dari tiga level, dan dua level yang menengah dan profesional tidak melalui institusi pemerintah. Tetapi dengan adanya Undang-Undang baru, kita akan mencoba menggunakan dan mengelolanya," katanya.
Selanjutnya, Tatang juga mengatakan bahwa perubahan fundamental tersebut juga mengatur perubahan kewenangan yang akan lebih banyak melibatkan pemerintah daerah dibandingkan aturan sebelumnya yang lebih banyak melibatkan peran serta swasta.
"Yang tadinya pemda tidak dilibatkan, sekarang justru pemda lah yang jadi intinya," katanya.
Pergeseran kewenangan tersebut berarti bahwa pemda akan diharuskan untuk menerima tanggung jawab baru yang sebelumnya diemban oleh swasta, seperti tugas pelatihan dan pemberdayaan, yang saat ini perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota sampai pemerintah desa.
Kemudian, terkait cakupan perlindungan dan layanan terhadap pekerja migran, UUD No.18 Tahun 2017 mengharuskan badan baru untuk tidak hanya melindungi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan PMI, tetapi juga keluarga PMI.
"Cakupan perlindungannya juga diperluas, yang tadinya hanya perlindungan kepada sosial dan hukum, sekarang kepada perlindungan ekonomi juga," demikian Tatang Budie Utama Razak.
Baca juga: Migrant Care keluarkan petisi untuk akhiri perbudakan
Baca juga: Menaker kunjungi pekerja migran Indonesia di Malaysia
Baca juga: Migrant Care nilai moratorium pekerja migran perlu dicabut
Baca juga: Indonesia-Malaysia tingkatkan perlindungan pekerja migran
Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019