Pemerintah akan memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sehingga dapat melakukan implementasi program.Tentu terkait dengan pencegahan kekerasan, terutama juga yang saat ini sudah mengarah kepada kasus-kasus berbasis siber. Itu juga penting menjadi konsentrasi semua pihak lintas kementerian dan lembaga yang terkait
"Tadi sudah ada arahan Bapak Presiden, akan diperluas Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tugas dan fungsinya tidak hanya koordinatif saja, tapi ke depan bisa melaksanakan implementasi pelaksanaan," kata Menteri PPPA Bintang
I Gusti Ayu Bintang Darmavati dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Hal itu, kata dia, akan memperkuat tugas dan fungsi kementerian sehingga dapat ikut menangani kasus.
Sebelumnya, tugas dan fungsi kementerian itu sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan mengenai pemberdayaan perempuan dan anak.
Baca juga: Presiden instruksikan reformasi penanganan kasus kekerasan pada anak
Selain itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menjelaskan perlunya penerbitan Peraturan Menteri Agama terkait dengan pencegahan kekerasan dan penanggulangan di satuan pendidikan berbasis agama.
Regulasi itu untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama.
Dia juga menyoroti pemanfaatan internet yang juga berpotensi menimbulkan kekerasan maupun pelecehan kepada anak.
"Tentu terkait dengan pencegahan kekerasan, terutama juga yang saat ini sudah mengarah kepada kasus-kasus berbasis siber. Itu juga penting menjadi konsentrasi semua pihak lintas kementerian dan lembaga yang terkait," kata Susanto.
Dalam rapat terbatas bertopik "Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak" Presiden Joko Widodo memerintahkan tiga hal kepada kementerian/lembaga terkait dengan kasus-kasus kekerasan kepada anak.
Hal pertama yakni memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan dengan melibatkan dukungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun masyarakat, kedua memperbaiki sistem pelaporan dan pengaduan jika terjadi kekerasan kepada anak sehingga terintegrasi dengan baik.
Hal ketiga yang ditegaskan Presiden, yakni melakukan reformasi besar-besaran terhadap manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak sehingga dapat dilakukan lebih cepat, terintegrasi, dan komprehensif.
Baca juga: Presiden ingin upaya pencegahan kekerasan terhadap anak diutamakan
Baca juga: Kekerasan untuk disiplinkan siswa berdampak buruk bagi tumbuh kembang
Baca juga: KPAI dorong peran semua pihak cegah kekeraaan seksual anak di sekolah
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020