"Penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif, mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan," kata Bintang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Bintang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang menyetujui usulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperluas tugas dan fungsi yang sebelumnya hanya koordinasi dan penyelarasan kebijakan menjadi lebih implementatif.
Bintang mengatakan kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak di Indonesia menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dituntaskan.
"Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus, tetapi kewenangan kami terbatas," tuturnya.
Baca juga: Kak Seto sudah lama mengimpikan perluasan fungsi KPPPA
Baca juga: Perluasan fungsi KPPPA jangan jadi tumpang tindih, pinta Jaringan AKSI
Baca juga: Lentera Anak: Perluasan fungsi KPPPA perkuat perlindungan anak
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus kekerasan adalah pembiayaan penanganan korban kekerasan di rumah sakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Bintang, penambahan tugas dan fungsi implementasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa mengisi kekosongan tersebut.
Kondisi pasien korban kekerasan bukan diindikasikan sebagai penyakit sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mengisi kekosongan itu, Bintang mengharapkan Presiden mengarahkan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif.
"Kami akan melakukan koordinasi, salah satunya dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan penggunaan dana dekonsentrasi atau dana alokasi khusus untuk pembiayaan penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Rencana Presiden untuk memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disampaikan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Presiden, Kamis (9/1), dalam pembahasan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.*
Baca juga: KPAI dukung rencana Presiden perluas tugas dan fungsi KPPPA
Baca juga: KPPPA koordinasikan pemenuhan hak anak korban banjir
Baca juga: Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak diperluas
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020