• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA: Penanganan kasus bisa menyeluruh dengan perluasan fungsi

Menteri PPPA: Penanganan kasus bisa menyeluruh dengan perluasan fungsi

10 Januari 2020 16:19 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus bisa menyeluruh dengan perluasan fungsi
Ilustrasi - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawanti Puspayoga (tengah) didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) DKI Jakarta Fery Farhati Baswedan saat memberikan bantuan kepada warga terdampak banjir di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan bisa dilakukan secara tuntas dan menyeluruh bila tugas dan fungsi Kementerian yang dia pimpin diperluas.

"Penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif, mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan," kata Bintang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Bintang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang menyetujui usulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperluas tugas dan fungsi yang sebelumnya hanya koordinasi dan penyelarasan kebijakan menjadi lebih implementatif.

Bintang mengatakan kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak di Indonesia menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dituntaskan.

"Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus, tetapi kewenangan kami terbatas," tuturnya.

Baca juga: Kak Seto sudah lama mengimpikan perluasan fungsi KPPPA

Baca juga: Perluasan fungsi KPPPA jangan jadi tumpang tindih, pinta Jaringan AKSI

Baca juga: Lentera Anak: Perluasan fungsi KPPPA perkuat perlindungan anak


Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus kekerasan adalah pembiayaan penanganan korban kekerasan di rumah sakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Bintang, penambahan tugas dan fungsi implementasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa mengisi kekosongan tersebut.

Kondisi pasien korban kekerasan bukan diindikasikan sebagai penyakit sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mengisi kekosongan itu, Bintang mengharapkan Presiden mengarahkan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif.

"Kami akan melakukan koordinasi, salah satunya dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan penggunaan dana dekonsentrasi atau dana alokasi khusus untuk pembiayaan penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

Rencana Presiden untuk memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disampaikan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Presiden, Kamis (9/1), dalam pembahasan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.*

Baca juga: KPAI dukung rencana Presiden perluas tugas dan fungsi KPPPA

Baca juga: KPPPA koordinasikan pemenuhan hak anak korban banjir

Baca juga: Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak diperluas

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020