Kemenag susun aturan pencegahan kekerasan anak

12 Januari 2020 21:16 WIB
Kemenag susun aturan pencegahan kekerasan anak
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi saat ditemui di ruang kerjanya usai dilantik Presiden Joko Widodo, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA/Anom Prihantoro/aa.

Sehingga diharapkan PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak

Kementerian Agama akan menyusun Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

"Penerbitan PMA tersebut sifatnya mendesak," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sementara kasus-kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat.

Ia mengatakan pencegahan kekerasan anak itu sebagai respons instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka mengatasi masalah kekerasan terhadap anak.

Presiden mencatat laporan kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual, emosional, fisik, maupun penelantaran mengalami kenaikan signifikan, yaitu 1.975 laporan pada 2015 menjadi 6.820 pada 2016.

"Sehingga diharapkan PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," kata dia.

Baca juga: Menteri PPPA: Penanganan kasus bisa menyeluruh dengan perluasan fungsi

Menurut Wamenag Zainut Tauhid Saadi, PMA tersebut setidaknya akan memuat tiga masalah, yakni mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Selain itu, kata dia, membuat sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak, serta membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif.

Zainut mengatakan Kemenag menargetkan PMA tersebut segera selesai sehingga dapat segera disosialisasikan.

PMA, kata dia, akan lebih memprioritaskan pada aspek pencegahan. Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik.

Upaya itu, lanjut dia, bukan hanya menarik akan tetapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan terhadap anak.

"Presiden sangat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi terhadap masalah kekerasan anak, agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter," kata dia.

Baca juga: MUI: Pencegahan kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara masif
Baca juga: Presiden instruksikan reformasi penanganan kasus kekerasan pada anak
Baca juga: Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak diperluas

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020