Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI terkena OTT KPK pada Kamis (16/1) pukul 14.00 WIB.
Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno di Jakarta, Rabu, mengatakan sidang tersebut digelar setelah DKPP menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pada Rabu, 15/01/2020.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata dia.
Baca juga: DKPP: Hasil pemeriksaan etik Wahyu Setiawan dibacakan Kamis
Baca juga: Pengaduan Wahyu ke DKPP, Bawaslu: tak dikenal pengunduran diri
Menurut Bernad, terkait diputusnya perkara ini dengan cepat karena DKPP "concern" terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, apalagi perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah isu menjadi nasional.
“DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden,” ucapnya.
Baca juga: DKPP: Cukup sekali sidang untuk memutuskan etik Wahyu Setiawan
Baca juga: DKPP: pemeriksaan etik Wahyu Setiawan digelar di KPK
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui "live streaming" media sosial facebook DKPP dengan alamat tautan www.facebook.com/medsosdkpp/.
“Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang putusan ini tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, tambahnya.
Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Wahyu Setiawan: Saya putuskan hadiri sidang DKPP meski sudah mundur
Baca juga: KPK fasilitasi pemeriksaan etik Wahyu Setiawan oleh DKPP
Seusai sidang, Plt Ketua DKPP Muhammad sekaligus ketua majelis hakim mengatakan mengatakan sebelum memberikan putusan, majelis cukup menggelar sekali sidang pemeriksaan saja untuk memutuskan pelanggaran etik Wahyu Setiawan.
"Jadi bagi kami cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah, rencananya malam ini kita musyawarah hasilnya dan mudah-mudahan besok siang bisa bacakan putusannya," kata Muhammad.
Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan yang diperiksa DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.
Baca juga: Seluruh komisioner Bawaslu hadiri sidang etik Wahyu Setiawan
Baca juga: Rabu, DKPP lakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020