• Beranda
  • Berita
  • Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda segera disidang

Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda segera disidang

20 Januari 2020 10:50 WIB
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda segera disidang
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda, tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sidang di PN Jakarta Pusat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dalam kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka RSU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019 ke penuntutan atau tahap II," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Hukum kemarin, KPK tanggapi laporan PDIP hingga kasus Helmy Yahya
Baca juga: Soal laporan PDIP, Firli: Semua aktivitas KPK sesuai aturan
Baca juga: Ketua KPK yakin Harun Masiku kembali ke Indonesia


Ali mengatakan sidang terhadap Risyanto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang di PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

KPK pada 24 September 2019 telah menetapkan Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka.

Untuk Mujib, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mujib didakwa menyuap Risyanto sebesar 30 ribu dolar AS (sekitar Rp419 juta) untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap eks Dirut Perindo
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap kuota impor ikan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020