• Beranda
  • Berita
  • Buruh di Banten datangi DPRD tolak Omnibus Law CLK

Buruh di Banten datangi DPRD tolak Omnibus Law CLK

20 Januari 2020 20:08 WIB
Buruh di Banten datangi DPRD tolak Omnibus Law CLK
Puluhan buruh dari perwakilan Federasi Serikat Buruh di Banten mendatangi gedung DPRD Banten di Serang, menolak pembentukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK), Senin (20/1/2020). ANTARA/ Mulyana
Puluhan buruh dari perwakilan Federasi Serikat Buruh di Banten mendatangi gedung DPRD Banten di Serang, Senin, menolak pembentukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK).

Para perwakilan buruh tersebut meminta kepada lembaga legislatif di Provinsi Banten tersebut membawa tuntutan mereka ke DPR RI agar pembentukan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) tidak dilanjutkan.

Kedatangan pukuhan buruh diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum dan Kepala Disnakertans Banten Al Hamidi di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD.

Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum DPD Banten, M Kamal Amrullah mengatakan, pembentukan UU Omnibus Law CLK memberatkan lantaran merugikan buruh.
Baca juga: Soal Omnibus Law, KSPI khawatir terjadi rasionalisasi tenaga kerja

"Ada beberapa catatan dari hasil kajian materi draf naskah UU Omnibus Law CLK seolah-olah ditutupi dan hanya pernyataan-pernyataan saja dari pejabat sehingga memicu reaksi negatif. Omnibus Law CLK bukan cara yang terbaik untuk meningkatkan investasi dan meningkatkan lapangan kerja. Ada enam point hal yang mendasar," katanya.

Ke-enam point tersebut, kata dia adalah, menghilangkan upah minimum, kedua menghilangkan pesangon, ketiga fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourching dan buruh kontrak diperluas.

"Ke-empat, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) Unskill, kelima adalah jaminan sosial terancam hilang. Ke enam menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha," kata Kamal.

Melihat dari wacana omnibus law CLK, kata Kamal, sulit untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh.
Baca juga: Enam alasan serikat pekerja tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Baca juga: Buruh merasa dirugikan Omnibus Law, Mahfud: Pemerintah membuka diri


"Ini bukan masalah pekerja. Tapi menyangkut permasalahan seluruh rakyat Indonesia. Dan secara tegas kami menolak terhadap rencana pembentukan Omnibus Law CLK," kata dia.

Senada diungkapkan, Ketua DPD FSPI Banten, Redy Darmana. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat regulasi yang berpihak kepada semua pihak, buruh dan pengusaha.

"Kami memang baru mendengar kalau pembentukan UU Omnibus Law CLK itu akan memberatkan pekerja. Dan pada kesempatan ini kami berharap aspirasinya dari DPRD Banten dibawa ke DPR RI sehingga sampai. Dan jika ini terjadi, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan.mogok masal dan melakukan aksi unjuk rasa," kata dia.

Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Serang Argo Prio Sudjatmiko juga mengatakan, para buruh di Kabupaten Serang akan melakukan aksi unjuk menolak omnibus law cipta lapangan kerja, karena dinilai akan merugikan kalangan buruh.
Baca juga: Soal Omnibus Law, elemen buruh teringat aturan "outsourcing"
Baca juga: Pekerja Batam tolak Omnibus Law


"Tanggal 28 Januari nanti khusus buruh di Kabupaten Serang akan melakukan aksi ke dprd dan pendopo bupati Serang," kata Argo.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum pada saat audensi menyambut positif kedatangan serikat buruh.

"Saya apreasiasi dan saya juga ucapkan banyak terima kasih atas kedatangan teman-teman aliansi ini. Ini juga menjadi bahan masukan bagi kami. Sejujurnya kami belum begitu memahami isi dari draf UU Omnibus Law CLK," katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengharapkan buruh tetap menciptakan hubungan kerja dan suasana iklim investasi baik.

"Ketenagakerjaan ini kan menyangkut tiga unsur. Pemerintah, buruh dan pengusaha, kami harap dengan adanya wacana pembentukan UU Omnibus Law CLK oleh pemerintah tidak menganggu kondisi investasi di Banten," katanya.
Baca juga: KSPI ancam mogok nasional jika tak diikutkan bahas RUU Omnibus Law
Baca juga: Pemerintah cari titik seimbang omnibus law cipta lapangan kerja


 

Pewarta: Mulyana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020