• Beranda
  • Berita
  • Penggunaan wadah bekas minuman beralkohol akan ditinjau kembali

Penggunaan wadah bekas minuman beralkohol akan ditinjau kembali

20 Januari 2020 20:44 WIB
Penggunaan wadah bekas minuman beralkohol akan ditinjau kembali
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Teguh Wibowo (dua kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus (tiga kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1/2019). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Penggunaan kembali wadah bekas minuman beralkohol baik botol dan kardus akan ditinjau kembali, pascapengungkapan kasus minuman beralkohol oplosan di Jakarta Utara.

"Botol-botol ini harusnya dimusnahkan dan didaur ulang kembali, namun ternyata botol itu digunakan untuk mengoplos minuman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.

Yusri menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan dalam pengungkapan kasus itu.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Teguh Wibowo bahwa peraturan penjualan eceran minuman beralkohol dan etil alkohol dapat dikaji kembali.

"Seharusnya bagaimana memperlakukan botol, kardus dan pita cukai bekas penjualan mereka," kata Teguh.

Baca juga: Polres Tanjung Priok ungkap peredaran minuman beralkohol oplosan
Baca juga: Kapolres beberkan modus peredaran minuman beralkohol oplosan di Jakut


Teguh menjelaskan sekilas secara fisik, minuman beralkohol oplosan itu menggunakan botol bekas dan pita cukai yang telah sobek. Selain itu, ada indikasi menggunakan cukai palsu yang mungkin bisa dipastikan dengan uji laboratorium.

Untuk kemasan seperti botol dan kardus, kata Teguh, merupakan bentuk asli minuman impor, tetapi merupakan sisa penjualan yang dipergunakan kembali.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran minuman beralkohol oplosan dan menangkap tiga tersangka di Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya minuman beralkohol oplosan produksi impor bermerek.

Para pelaku dikenakan pasal 62 junto pasal 8 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal 204 ayat 1 dan pasal 386 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Otoritas dalami cukai minuman beralkohol oplosan di Jakarta Utara

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020