Juru bicara Aliansi ninik mamak Adat Salingka Nagari Misdarman Dt Dipati dalam rapat dengan DPRD Sumbar di Padang, Kamis mengatakan pihaknya meminta instansi terkait untuk memperbolehkan proses penggarapan hutan yang masuk dalam wilayah tanah ulayat adat.
"Kami Ninik Mamak yang berasal dari Kecamatan Tanjung Gadang, Kamang Baru dan Lubuk Tarok meminta agar pemanfaatan hasil hutan wilayah ulayat bisa dinikmati oleh anak cucu untuk kelangsungan hidup sehari-hari," kata
Menurut dia saat ini ada 70 persen masyarakat adat tiga kecamatan itu, menggantungkan hidup dari hasil hutan adat.
Beberapa waktu lalu ada kebijakan "zero illegal logging" yang mengakibatkan hak anak cucu memanfaatkan hasil hutan terbatas.
Padahal menurut dia sebagai masyarakat adat, hak-hak mereka perlu dihormati sesuai dengan amanat undang-undang.
Ia mengatakan dengan tidak bolehnya masyarakat adat memanfaatkan hasil hutan, maka pemenuhan kebutuhan sehari-hari dapat terganggu.
Selain itu angka pengangguran juga akan semakin meningkat dan berdampak pada meningkatnya tindak kriminal.
Dia berharap DPRD dapat memberikan solusi bagi masyarakat agar dapat kembali mengelola hutan.
"Kita mendapatkan makan dengan mengelola hutan dengan mengolah kayu dan turunannya," kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Eviyandri Dt Rajo Budiman yang menerima kedatangan Aliansi Ninik Mamak mengatakan pihaknya akan membawa ini kepada rapat pimpinan
"Kita akan bahas dan setelah itu baru kita panggil pihak-pihak terkait mencari solusi persoalan ini," katanya
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan hal yang sama juga terjadi di daerah pemilihannya, dimana ada izin usaha perhutanan yang dikeluarkan memasuki hutan adat. Dan menjadi masalah,
" Hak masyarakat Adat harus dihormati agar tidak terjadi gesekan sosial," katanya.Baca juga: Danrem 172/PWY: TNI tak ada niat menguasai tanah adat
Baca juga: Masyarakat adat Keerom serahkan tanah kepada TNI melalui Korem 172/PWY
Baca juga: Tokoh adat Papua tegaskan sertifikat tanah punya nilai tawar tinggi
Baca juga: BPN Jayapura bentuk kampung adat hindari tanah berpindah tangan
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020