Ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra menyebutkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dapat membantu membuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi serta membantu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Dana suap seringkali berasal dari kantong atau rekening pribadi pihak penyuap sehingga bisa jadi tidak atau belum terdeteksi oleh BPK,
"Selama ini PDTT justru dinilai banyak membantu penegak hukum untuk membuktikan terjadi atau tidaknya tindak pidana korupsi," ujar Riawan Tjandra, ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi UU BPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Untuk kaitan opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah dengan PDTT, ia mengatakan predikat yang diberikan BPK tidak dapat menjadi ukuran suatu lembaga bebas korupsi.
Baca juga: Jaksa Agung: Pernyataan BPK cukup tentukan kerugian negara
Predikat yang diberikan BPK mencerminkan laporan keuangan lembaga yang diperiksa sesuai standar akuntansi, terdapat cukup bukti dalam laporan keuangan, terdapat sistem pengendalian internal dan pengelolaan keuangan negara telah sesuai dengan undang-undang.
Dalam beberapa kasus, ujar Riawan Tjandra tidak semua kasus korupsi mempengaruhi laporan keuangan suatu lembaga, misalnya dalam kasus suap atau gratifikasi.
Baca juga: KPK dan BPK lakukan penyelidikan bersama terkait kasus Asabri
"Dana suap seringkali berasal dari kantong atau rekening pribadi pihak penyuap sehingga bisa jadi tidak atau belum terdeteksi oleh BPK. Hal ini juga tidak selalu berpengaruh terhadap laporan keuangan yang disajikan dan diperiksa oleh BPK," jelas dia.
Untuk itu, menurut dia BPK akan lebih mudah mendeteksi ada tidaknya tindak pidana korupsi melalui PDTT.
Uji materi itu dimohonkan diantaranya oleh seorang mahasiswa bernama Kexia Goutama.
Dalam permohonan, pemohon mempersoalkan PDTT dalam Pasal 6 Ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 Ayat (1) UU Pengelolaan Keuangan Negara dan menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: KPK terima hasil audit BPK terkait kasus RJ Lino
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020