• Beranda
  • Berita
  • Petugas Bakamla TWNC lepaskan lobster terjebak jaring nelayan

Petugas Bakamla TWNC lepaskan lobster terjebak jaring nelayan

27 Januari 2020 07:46 WIB
Petugas Bakamla TWNC lepaskan lobster terjebak jaring nelayan
Petugas dari Bakamla TWNC lepaskan lobster ke habitatnya di laut, agar pelestariannya terus terjaga. ANTARA/Emir FS

lobster ini habitatnya di sekitar terumbu karang

Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) Serka Susanto Latifo telah mengamankan 20 hingga 30 ekor lobster yang terjebak jaring nelayan saat melakukan patroli laut sekitar daerah Batu Tiang, kawasan Way Haru, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Kami berhasil amankan lobster ini. Untuk selanjutnya akan dilepas kembali ke laut agar kembali ke habitat awalnya yaitu bawah laut," kata Serka Susanto Latifo, di Pesisir Barat, Senin.

Menurutnya, penanganan itu dilakukan oleh petugas pada hari Selasa, 21 Januari 2020, pada pukul 05.00 WIB, di Batu Tiang, Kawasan Way Haru, Kabupaten Pesisir Barat. Penangkapan lobster ini dilakukan oleh para nelayan yang memasang jaring dan jebakan lainnya.

Baca juga: Pengamat: Indonesia rugi menghentikan ekspor benih lobster
Baca juga: KKP klarifikasi, Stafsus: Keputusan ekspor benih lobster belum final


Setelah dilakukan pemasangan, para nelayan akan kembali, dengan meninggalkan perangkap jaring yang telah dipasang agar terhindar dari patroli petugas.

Selain itu, patroli laut juga dilakukan di sekitar Menanga dan Pulau Betuah yang merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia.

"Lobster ini habitatnya di sekitar terumbu karang, dan bila ada yang memasang jaring sekitar terumbu karang itu dipastikan milik nelayan yang akan mengambil lobster. Selain di terumbu karang, lobster ini tinggal di kedalaman 3-5 meter dari permukaan laut," kata Latifo.

Alasan kenapa lobster ini tidak boleh diperjualbelikan, salah satunya dapat merusak terumbu karang atau cagar alam laut (CAL) karena tersangkut di jaring yang telah dipasang oleh para nelayan. Rata-rata lobster untuk konsumsi yaitu berat di atas dua ons, sedangkan yang ditangkap nelayan ini berukuran berat di bawah dua ons, dan harus dilepasliarkan kembali ke laut yang merupakan habitat lobster ini.

Baca juga: Pemerintah diminta utamakan modal dalam negeri untuk budi daya lobster
Baca juga: KKP perlu fasilitasi nelayan dalam budi daya pembesaran lobster


Bila dibandingkan tahun 2018, 2019 dan sampai awal 2020 ini, penertiban jaring nelayan untuk menangkap lobster ini semakin menurun.

Pada 2019 lalu, penertiban terjadi pada bulan November 2019, terdapat 10 kapal dan berhasil dilepasliarkan sebanyak 3 sampai 4 boks, dengan 1 boks berkisar 100 ekor lobster.

Sedangkan pada Desember 2019 lalu, juga berhasil mengamankan 2 boks lobster yang selanjutnya dilepasliarkan kembali untuk menjaga pertumbuhan jumlah populasi dari lobster tersebut.

Penurunan penertiban jaring lobster ini dilakukan, karena terus diberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat sekitar dan warga pendatang, agar tidak melakukan penangkapan lobster, karena bisa merusak terumbu karang, dan mengurangi populasi lobster laut ini.

"Jangan sampai nanti anak cucu kita hanya menerima cerita dan tidak merasakan adanya keberadaan lobster dan terumbu karang, akibat dirusak oleh para nelayan yang tidak bertanggung jawab, hanya demi kepentingan sesaat," ujarnya pula.

Baca juga: Tolak ekspor benih lobster, Komisi IV DPR tekankan konservasi laut
Baca juga: NTB kirim lobster ke daerah lain hingga Rp7,4 miliar

Pewarta: Emir FS & Budisantoso B
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020