• Beranda
  • Berita
  • Peneliti: Omnibus Law perlu antisipasi pekerjaan-pekerjaan baru

Peneliti: Omnibus Law perlu antisipasi pekerjaan-pekerjaan baru

4 Februari 2020 21:24 WIB
Peneliti: Omnibus Law perlu antisipasi pekerjaan-pekerjaan baru
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan kepada media usai pertemuan konsultasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (ANTARA/Katriana)
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia I Dewa Gede Wisana mengatakan Omnibus Law perlu mengantisipasi timbulnya pekerjaan-pekerjaan baru akibat perkembangan teknologi

"Akibat perkembangan teknologi, struktur bekerja berubah," kata Dewa dalam Seminar Indonesia Demographic Outlook 2020 di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Omnibus Law itu bisa saja akan mengandung mandat atau penegasan untuk membuat aturan turunan untuk mengatur pekerjaan yang spesifik yang akan muncul akibat dari perkembangan teknologi yang ada.

"Omnibus Law perlu mengantisipasi itu mungkin ada klausul atau catatan bahwa aspek-aspek mana yang belum diatur, tapi ke depan kita lihat akan muncul. Itu perlu diantisipasi lewat peraturan-peraturan turunan yang literatif yang di-update terus, tapi tidak dalam kerangka undang-undang karena bisa absolut segera dan bisa jadi jadul (lawas)," ujarnya.

Baca juga: Peneliti: Omnibus Law jangan hilangkan hak buruh selama ini

Baca juga: Airlangga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung, diproses di DPR

Baca juga: Anggota DPR: RUU Omnibus Law utamakan pendapat publik


Dia menuturkan regulasi harus cepat disesuaikan dengan perubahan realitas pasar. Pemanfaatan internet dan perkembangan dalam teknologi informasi dan komunikasi semakin meningkatkan produktivitas manusia.

"Perlu dipikirkan Omnibus Law  juga harus mengantisipasi, misalnya muncul pekerjaan baru yang belum diatur dalam peraturan-peraturan atau dalam perundangan kita," ujarnya.

Sebagai contoh, munculnya ojek dalam jaringan (online) di sektor transportasi, yang sebelumnya belum pernah diatur dalam perundangan di Indonesia dan kemudian sudah diatur saat ini terutama terkait pemasangan tarif.

"Ojek daring ini sebenarnya pekerjaan lama tapi dalam kemasan baru, sistem kontrak yang baru dan sistem kerja yang baru. Kita mengatur sejauh apa pekerjaan-pekerjaan baru yang muncul ke depan," ujarnya.

Dengan perkembangan teknologi, muncul pekerjaan baru saat ini dan masa akan datang serta menghilangkan pekerjaan yang ada. Sebagai contoh, tiga pekerjaan yang tidak ada 30 tahun yang lalu dan muncul saat ini adalah telemarketer, pengembang web dan desainer UI/UX. Kemudian, pekerjaan yang sedang berkembang di pasar sekarang dan di masa depan antara lain analis data dan pekerja kreatif.

Selain itu, contoh pekerjaan di masa lalu yang tidak ada lagi adalah operator telepon dan pengantar film karena saat ini film bisa diakses secara digital.

Sementara, pekerjaan di masa sekarang yang mungkin tidak ada dalam 20 tahun ke depan antara lain bank teller, perekrutan pekerja karena sudah banyak perekrutan karyawan melalui jaringan internet, serta pekerjaan sebagai inventory manager.*

Baca juga: Teten Masduki: Omnibus Law permudah tumbuh kembang UMKM

Baca juga: Puan ajak akademisi UI sukseskan RUU "Omnibus Law"

Baca juga: Mahfud MD berikan wawasan RUU "Omnibus Law" ke pekerja Sidoarjo

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020