• Beranda
  • Berita
  • DPR: Usulan bentuk Pansus Jiwasraya lalui mekanisme Rapim

DPR: Usulan bentuk Pansus Jiwasraya lalui mekanisme Rapim

5 Februari 2020 22:25 WIB
DPR: Usulan bentuk Pansus Jiwasraya lalui mekanisme Rapim
Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan surat dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020). (Foto : ANTARA/Imam B/am).

Saya tidak bisa berasumsi apapun, kita tunggu saja,

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan usulan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya, harus melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Usulan pembentukan Pansus Jiwasraya harus melalui mekanisme Rapat Pimpinan dan Bamus DPR," kata Azis di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan usulan dua fraksi untuk membentuk Pansus Jiwasraya akan diadministrasikan pihak Kesekjenan DPR RI lalu dibawa dalam Rapim dan diputuskan dalam Bamus DPR.

Menurut dia, dalam Rapat Bamus keputusannya seperti apa, harus dilihat perkembangannya namun belum dipastikan kapan pelaksanaan Rapim dan Rapat Bamus tersebut.

Baca juga: Fadli: Pansus Jiwasraya lebih komprehensif ungkap kasus

"Saya tidak bisa berasumsi apapun, kita tunggu saja," ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar itu, ketika Panja sudah berjalan di komisi maka Pansus harus menunggu hasilnya. Karena itu dia menilai, kerja Panja dan Pansus di DPR tidak bisa berjalan bersamaan.

"Secara mekanisme tidak boleh (kerja Panja dan Pansus jalan bersama) karena pada saat komisi sudah jalan, Pansus harus tunggu hasil komisi, nanti hasil komisi seperti apa baru ditindaklanjuti," terangnya.

Baca juga: PAN tidak keberatan pembentukan Pansus Jiwasraya

Sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa.

Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.

Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.

Baca juga: F-Demokrat: Pansus Jiwasraya cegah kegaduhan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020