• Beranda
  • Berita
  • Gaprindo berharap agar Perda KTR Bogor dievaluasi menyeluruh

Gaprindo berharap agar Perda KTR Bogor dievaluasi menyeluruh

14 Februari 2020 12:11 WIB
Gaprindo berharap agar Perda KTR Bogor dievaluasi menyeluruh
Diskusi "Mengawal Langkah Akhir Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor", di Kota Bogor, Kamis (6/2/2020). (Antaranews/Riza Harahap)
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) berharap agar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bogor dapat dievaluasi secara menyeluruh agar bisa memberikan kepastian usaha dan menjaga iklim investasi di sektor ini.

“PP 109 Tahun 2012 seharusnya bisa dijalankan dengan baik. Jadi, kita harap bisa dievaluasi, jangan membuat peraturan yang eksesif melebihi aturan di atasnya ya. Kalau sudah jadi preseden buruk, malah lebih ramai lagi,” kata Ketua Gaprindo, Muhaimin Moefti dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Industri tolak usulan Kemenkes terkait revisi PP 109/2012

Baca juga: Produsen rokok putih minta pengurangan cukai

Baca juga: Industri tolak rencana kenaikan cukai rokok


Hingga kini, Peraturan Daerah Nomor 10/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor masih dalam kajian Mahkamah Agung (MA) setelah para pedagang tradisional wilayah Bogor mengajukan gugatan melalui uji meteriil (judicial review).

Perda tersebut memuat poin pelarangan pemajangan produk rokok. Padahal tidak ada satupun peraturan nasional yang melarang pemajangan produk rokok, termasuk aturan di atasnya yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Moefti menambahkan semua pabrikan rokok anggota Gaprindo selalu taat pada peraturan Pemerintah. Untuk itu, Perda KTR Bogor diharapkan tidak terlalu keras agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha.

“Iklan rokok di KTR sebaiknya dibolehkan dan rokok juga masih bisa dipajang karena rokok itu barang legal,” katanya.

Sesuai PP 109/2012, jual-beli rokok merupakan usaha yang legal kegiatannya, promosinya, iklannya dan produksinya. Hal ini disepakati kembali dalam kesepakatan non litigasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam PP 109/2012, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di lokasi penjualan, sementara Perda KTR Bogor tidak selaras dengan poin tersebut.

Sejatinya, aturan KTR dibuat untuk “membatasi” bukan “melarang”. Hal itu karena saat ini tidak ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang melarang keberadaan produk rokok dan iklan rokok.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) R. Gani Muhamad, sebelumnya menilai proses judicial review Perda KTR Bogor di Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang tepat. “Secara yuridis ini merupakan hak setiap orang untuk menggugat produk hukum daerah khususnya perda,” ujarnya.

Bahkan, menurut kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) sebelumnya, bahwa Perda KTR Bogor masuk dalam kategori bermasalah, khususnya bertentangan secara substansif dengan PP 109/2012.

“Kalau ada pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, itu harus bisa dibuktikan,” ujar Gani.

Dia berpendapat, jika ada pihak-pihak yang keberatan atau dirugikan karena perda tersebut, isi pasal yang bermasalah itu layak untuk diuji kembali.

Apabila nanti ditemukan atau diputuskan bahwa ternyata perda tersebut salah, pemerintah daerah harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MA.

“Saya yakin MA adalah lembaga paling kompeten dalam hal ini dan analisisnya pasti menyeluruh dan menjamin keadilan di masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: Belasan PNS disidang karena kedapatan merokok

Baca juga: KAI evaluasi iklan rokok setelah kontrak berakhir

Baca juga: Pemkab mamuju berlakukan perda kawasan tanpa rokok

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020