Bakal pasangan calon Bajo yang ingin mendaftarkan diri pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta melalui jalur perseorangan dengan menyerahkan syarat dukungan secara fisik berupa fotokopi e-KTP dan surat pernyataan dukungan ke Kantor KPU setempat.
Baca juga: KPU Surakarta buka kesempatan balon jalur independen
Kedatangan bakal pasangan calon Bajo bersama pendukungnya tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti yang didampingi sejumlah anggota komisioner, di ruang rapat Kantor KPU setempat.
Tim sukses Bajo setelah memberikan data administrasi syarat dukungan kemudian mengeluarkan lima kotak plastik yang berisikan ribuan fotokopi e-KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai. Sedangkan ratusan pendukung Bajo menunggu di luar kantor KPU, sambil melakukan orasi mendukung pasangan Bajo.
Menurut bakal calon Wali Kota Surakarta Bagyo Wahyono dirinya bersama bakal calon Wakil Wali Kota Surakarta F.X. Supardjo, datang ke Kantor KPU menyerahkan syarat dukungan sebagai pasangan perseorangan di Pilkada 2020.
Menurut Bagyo syarat dukungan yang diserahkan ke KPU jumlahnya sebanyak 41.425 lembar surat penyataan pendukung disertai fotokopi e-KTP sebagai syarat dukungan maju bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota dari jalur perseorangan.
"Kami sudah membagi syarat dukungan masing-masing kecamatan yang tersebar di lima kecamatan di Solo, atau sesuai aturan KPU RI dan KPU Surakarta. Saya tetap optimistis bersama Supardjo dapat lolos verifikasi faktual, sehingga menjadi salah satu peserta pasangan calon Pilkada tahun ini," katanya.
Baca juga: KPU Surakarta umumkan syarat perseorangan Pilkada 2020
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan pasangan Bajo telah menyerahkan syarat dukungan baik melalui aplikasi Silon maupun secara fisik berupa surat pernyataan dukungan jalur perseorangan disertai fotokopi e-KTP.
Menurut Nurul syarat dukungan dari bakal pasangan calon Bajo tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi, jika sudah sama atau cocok baru dibuatkan berita acara penerimaan. KPU bersama PPK dan PPS kemudian akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Nurul mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 47/PL.02.2-Kpt/3372/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Surakarta 2020, yakni jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sejumlah 421.999 orang, atau 35.870 orang pendukung.
Jumlah syarat dukungan itu, kata dia, paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen, jumlah kecamatan di wilayah Kota Surakarta atau sekurang-kurangnya tersebar di tiga dari lima kecamatan.
Baca juga: KPU:Dana Pilwakot Surakarta Rp15 miliar sudah final
Baca juga: KPU Surakarta: 99 calon PPK lolos administrasi
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020