• Beranda
  • Berita
  • Jadi komisioner, KPU belum pastikan Dewa tempati jabatan Wahyu

Jadi komisioner, KPU belum pastikan Dewa tempati jabatan Wahyu

27 Februari 2020 18:36 WIB
Jadi komisioner, KPU belum pastikan Dewa tempati jabatan Wahyu
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (Boyke Ledy Watra)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan KPU belum memastikan pengganti antar-waktu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengisi langsung jabatan yang ditinggalkan mantan Komisioner Wahyu Setiawan.

"Ya nanti kalau kalau sudah dilantik, kita lihat lah nanti, kami tentu rapat pleno untuk menentukan terkait dengan divisi maupun yang tugas-tugas yang berikutnya yang harus dijalankan," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis.

Baca juga: I Dewa Kade Wiarsa gantikan posisi Wahyu sebagai Komisioner KPU

Baca juga: Kadek Wiarsa komitmen perkuat kemajuan demokrasi

Menurut dia, I Dewa Kade bisa saja meneruskan tugas dan fungsi yang selama ini dijabat Wahyu Setiawan atau terjadi rotasi tugas antar komisioner sesuai keputusan rapat pleno setelah pelantikan.

"Tapi ya pelantikan saja belum kok, kita berbicara itu setelah beliau dilantik," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum mengharapkan pengganti mantan Komisioner yang terjerat korupsi Wahyu Setiawan bisa secepatnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami tentu berharap bisa secepatnya dilakukan pelantikan terhadap pengganti," kata Evi.

Sampai Kamis (27/2) KPU belum mendapatkan informasi kapan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dilantik Presiden Jokowi sebagai pengganti antar-waktu dari Wahyu Setiawan.

Sebelum, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi komisioner sepenuhnya merupakan wewenang Presiden Joko Widodo.

Baca juga: DPR sepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi PAW Wahyu Setiawan

Baca juga: Paripurna DPR setujui anggota KPU pengganti Wahyu Setiawan

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/2) menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU RI periode 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan yang telah mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.

"Apakah laporan Komisi II DPR RI terkait pergantian antar waktu komisioner KPU RI bisa disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen.

Setelah itu, sebanyak 300 anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, lalu Aziz mengetuk palu tanda keputusan telah diambil DPR.

Baca juga: Puan: Anggota KPU baru harus bekerja profesional

Baca juga: KPU jadikan kasus OTT komisioner perkuat Integritas lembaga


 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020