• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan patuhi aturan ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan patuhi aturan ketenagakerjaan

27 Februari 2020 18:40 WIB
BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan patuhi aturan ketenagakerjaan
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Suwilwan Rachmat. (ANTARA/Wisnu Adhi)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan perusahaan di Provinsi Jawa Tengah yang bergerak di berbagai bidang untuk mematuhi dan melaksanakan semua peraturan ketenagakerjaan, khusus jaminan sosial tenaga kerja.

"Hari ini dilakukan penyusunan program kerja antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans agar program peningkatan kepatuhan dari perusahaan meningkat," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Suwilwan Rachmat di Semarang, Kamis.

Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terpadu terkait kepatuhan perusahaan melaksanakan aturan ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK menggandeng pengawas tenaga kerja dari Disnakertrans Jateng.

Ia mengharapkan sinergi dalam melakukan investarisasi dan penyisiran data tersebut, maka semua perusahaan diharapkan bisa patuh dan berbagai permasalahan terkait ketenagakerjaan bisa terselesaikan juga.

Baca juga: Karyawan BPJAMSOSTEK bantu korban banjir di Demak dan Grobogan

Baca juga: Rekson ajak buruh cermati isi RUU Cipta Kerja sebelum menolaknya

Baca juga: Pengalihan program pensiun PNS dari PT Taspen tidak turunkan manfaat

"Semua satwasker (satuan pengawas ketenagakerjaan) dan pegawai pengawas kita libatkan agar program yang dirancang bisa dilaksanakan dengan baik pada 2020," ujarnya di sela Rapat Pembahasan Pengelolaan Hutang Iuran BPJAMSOSTEK dan Penyusunan Rencana Kerja Waspadu Bersama Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Suwilwan mengungkapkan selama 2019, Pemprov Jateng telah memberikan sanksi kepada 14 perusahaan karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran aturan ketenagakerjaan seperti ketidakpatuhan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, sanksi untuk perusahaan yang tidak melaksanakan Program BPJS Ketenagakerjaan berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) yang bisa berupa tidak diberikan izin, pencabutan izin, maupun tidak boleh memperpanjang izin.

Terkait dengan ketidakpatuhan perusahaan, kata dia, diklasifikasikan dalam perusahaan yang tidak tertib membayarkan iuran ke BPJAMSOSTEK, perusahaan wajib tapi belum mendaftar, dan perusahaan yang sudah mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya atau tidak semuanya.

"Disnakertrans berkolaborasi dengan DPMPTSP Jateng yang mengeluarkan sanksi tersebut. Harapannya tahun ini tidak ada karena kesadaran sudah meningkat," katanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari akan mengoptimalkan petugas pengawas tenaga kerja untuk mengawasi sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.*

Baca juga: Pekerja sektor konstruksi di Sulteng wajib ikut program BPJAMSOSTEK

Baca juga: Tak patuh BPJAMSOSTEK izin usaha terancam dibekukan

Baca juga: Penurunan manfaat JHT dan JP belum pasti, sebut pengamat

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020